DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020

Nomor
10
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
369

Ringkasan

Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Keuangan daerah meliputi: a. hak Daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman; b. kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga; c. Penerimaan Daerah; d. Pengeluaran Daerah; e. kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaanDaerah yang dipisahkan; dan/atau f. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum. 3. Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang- undangan.

Isi peraturan

Teks369PDFHirarki

Memuat teks peraturan…