Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 12 Tahun 2017
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Ringkasan
Perubahan APBD Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2017
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Perubahan APBD Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2017
Memuat teks peraturan…
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagai berikut : 1. Pendapatan a. Semula Rp 1.904.645.332.707,00 b. Bertambah Rp 87.465.943.548,00 Jumlah pendapatan setelah perubahan Rp 1.992.111.276.255,00 2. Belanja a. Semula Rp 2.126.022.707.107,00 b. Bertambah Rp 40.711.634.648,84 Jumlah belanja setelah perubahan Rp 2.166.734.341.755,84 Defisit setelah perubahan Rp (174.623.065.500,84) 3. Pembiayaan a. Penerimaan 1) Semula Rp 231.250.000.000,00 2) Berkurang Rp (45.236.744.699,16) Jumlah penerimaan pembiayaan setelah Perubahan b. Pengeluaran Rp 186.013.255.300,84 1) Semula Rp 9.872.625.600,00 2) Bertambah Rp 1.517.564.200,00 Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp 11.390.189.800,00 Jumlah pembiayaan netto setelah perubahan Rp 174.623.065.500,84 Sisa lebih perhitungan anggaran tahun berjalan setelah perubahan Rp 0,00 6
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, terdiri atas: a. Pendapatan Asli Daerah 1) Semula Rp 254.660.837.000,00 2) Bertambah Rp 84.496.534.000,00 Jumlah Pendapatan Asli Daerah setelah perubahan Rp 339.157.371.000,00 b. Dana Perimbangan 1) Semula Rp1.370.906.291.707,00 2) Berkurang Rp (7.356.429.961,00) Jumlah Dana Perimbangan setelah Perubahan Rp 1.363.549.861.746,00 c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah 1) Semula Rp 279.078.204.000,00 2) Bertambah Rp 10.325.839.509,00 Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah setelah perubahan Rp 289.404.043.509,00 (2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas jenis pendapatan : a. Hasil Pajak Daerah : 1) Semula Rp 50.050.000.000,00 2) Bertambah Rp 1.550.000.000,00 Jumlah Hasil Pajak Daerah setelah Perubahan Rp 51.600.000.000,00 b. Hasil Retribusi Daerah : 1) Semula Rp 39.937.975.500,00 2) Bertambah) Rp 4.290.734.000,00 Jumlah Hasil Retribusi Daerah setelah perubahan Rp 44.228.709.500,00 c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: 1) Semula Rp 3.087.561.000,00 2) Bertambah/ (Berkurang) Rp 0,00 Jumlah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan setelah Perubahan Rp 3.087.561.000,00 d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah: 1) Semula Rp 161.585.300.500,00 2) Bertambah Rp 78.655.800.000,00 Jumlah Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah setelah perubahan Rp 240.241.100.500,00 (3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas jenis pendapatan: a. Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak: 1) Semula Rp 69.140.719.707,00 2) Bertambah Rp 66.056.000,00 Jumlah Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak setelah perubahan Rp 69.206.775.707,00 b. Dana Alokasi Umum: 1) Semula Rp 990.248.409.000,00 2) Berkurang Rp (17.395.480.000,00) Jumlah Dana Alokasi Umum setelah Perubahan Rp 972.852.929.000,00 7 c. Dana Alokasi Khusus: 1) Semula Rp 311.517.163.000,00 2) Bertambah Rp 9.972.994.039,00 Jumlah Dana Alokasi Khusus setelah perubahan Rp 321.490.157.039,00 (4) Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas jenis pendapatan : a. Pendapatan hibah 1) Semula Rp 0,00 2) Bertambah Rp 3.500.000.000,00 Jumlah pendapatan hibah Rp 3.500.000.000,00 setelah perubahan b. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya: 1) Semula Rp 99.600.249.000,00 2) Bertambah Rp 6.714.153.009,00 Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya setelah perubahan Rp 106.314.402.009,00 c. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus: 1) Semula Rp 172.636.155.000,00 2) Bertambah/ (Berkurang) Rp 0,00 Jumlah Dana Penyesuaian dan Rp 172.636.155.000,00 Otonomi Khusus setelah perubahan d. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya: 1) Semula Rp 6.841.800.000,00 2) Bertambah Rp 111.686.500,00 Jumlah Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya setelah perubahan Rp 6.953.486.500,00
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 terdiri atas: a. Belanja Tidak Langsung: 1) Semula Rp1.277.462.570.599,00 2) Bertambah) Rp 2.418.254.690,83 Jumlah Belanja Tidak Langsung setelah perubahan Rp 1.279.880.825.289,83 b. Belanja Langsung: 1) Semula Rp 848.560.136.508,00 2) Bertambah Rp 38.293.379.958,01 Jumlah Belanja Langsung setelah Perubahan Rp 886.853.516.466,01 (2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas jenis belanja: a. Belanja Pegawai: 1) Semula Rp 806.749.309.432,17 2) Bertambah Rp 754.599.041,83 Jumlah Belanja Pegawai setelah Perubahan Rp 807.503.908.474,00 8 b. Belanja Hibah: 1) Semula Rp 83.491.694.179,00 2) (Berkurang) Rp (10.270.254.179,00) Jumlah Belanja Hibah setelah perubahan Rp 73.221.440.000,00 c. Belanja Bantuan Sosial: 1) Semula Rp 39.269.113.500,00 2) Bertambah Rp 1.674.909.000,00 Jumlah Belanja Bantuan Sosial setelah perubahan Rp 40.944.022.500,00 d. Belanja Bagi Hasil kepada Pemerintahan Desa: 1) Semula Rp 5.129.437.505,83 2) Bertambah Rp 619.330.828,00 Jumlah Belanja Bagi Hasil kepada Pemerintahan Desa setelah perubahan Rp 5.748.768.333,83 e. Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa: 1) Semula Rp 339.823.015.982,00 2) Bertambah Rp 8.639.670.000,00 Jumlah Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa setelah perubahan Rp 348.462.685.982,00 f. Belanja Tidak Terduga: 1) Semula Rp 3.000.000.000,00 2) Bertambah Rp 1.000.000.000,00 Jumlah Belanja Tidak Terduga setelah perubahan Rp 4.000.000.000,00 (3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas jenis belanja : a. Belanja Pegawai: 1) Semula Rp 102.845.652.206,00 2) Bertambah) Rp 4.141.929.921,00 Jumlah Belanja Pegawai setelah perubahan Rp 106.987.582.127,00 b. Belanja Barang dan Jasa: 1) Semula Rp 422.484.004.618,00 2) Bertambah Rp 59.882.108.827,01 Jumlah Belanja Barang dan Jasa setelah perubahan Rp 482.366.113.445,01 c. Belanja Modal Tanah: 1) Semula Rp 5.423.350.000,00 2) Berkuran) Rp (1.137.950.278,00) Jumlah Belanja Modal Tanah setelah Perubahan Rp 4.285.399.722,00 d. Belanja Modal Peralatan dan Mesin: 1) Semula Rp 88.793.959.973,00 2) Bertambah Rp 4.390.150.035,00 Jumlah Belanja Modal Peralatan dan Mesin setelah perubahan Rp 93.184.110.008,00 e. Belanja Modal Gedung dan Bangunan: 1) Semula Rp 124.036.139.154,00 2) Berkurang Rp (21.869.434.918,00) Jumlah Belanja Modal Gedung dan Bangunan setelah perubahan Rp 102.166.704.236,00 f. Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan: 1) Semula Rp 95.016.291.000,00 2) Berkurang Rp (20.087.205.998,00) Jumlah Belanja Modal Jalan, Irigasi, Rp 74.929.085.002,00 dan Jaringan setelah perubahan 9 g. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya: 1) Semula Rp 3.663.428.830,00 2) Bertambah Rp 14.610.907.621,00 Jumlah Belanja Modal Aset Tetap Lainnya setelah perubahan Rp 18.274.336.451,00 h. Belanja Modal Aset Lainnya: 1) Semula Rp 6.297.310.727,00 2) Berkurang Rp (1.637.125.252,00) Jumlah Belanja Modal Aset Lainnya setelah perubahan Rp 4.660.185.475,00
(1) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 terdiri atas: a. Penerimaan Pembiayaan Daerah: 1) Semula Rp 231.250.000.000,00 2) Berkurang Rp (45.236.744.699,16) Jumlah Penerimaan Pembiayaan Daerah setelah perubahan Rp 186.013.255.300,84 b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah: 1) Semula Rp 9.872.625.600,00 2) Bertambah Rp 1.517.564.200,00 Jumlah Pengeluaran Pembiayaan Daerah setelah perubahan Rp 11.390.189.800,00 (2) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas jenis pembiayaan: a. Penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran: 1) Semula Rp 230.000.000.000,00 2) Berkurang Rp (45.236.744.699,16) Jumlah Penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan Rp 184.763.255.300,84 b. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman: 1) Semula Rp 1.250.000.000,00 2) Bertambah/ (Berkurang) Rp 0,00 Jumlah Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman setelah perubahan Rp 1.250.000.000,00 (3) Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas jenis pembiayaan: a. Pembentukan Dana Cadangan: 1) Semula Rp 3.366.000.000,00 2) Bertambah/ (Berkurang) Rp 0,00 Jumlah Pembentukan Dana Cadangan setelah perubahan Rp 3.366.000.000,00 b. Penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah 1) Semula Rp 2.000.000.000,00 2) Bertambah Rp 1.500.000.000,00 Jumlah penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah setelah perubahan Rp 3.500.000.000,00 10 c. Pemberian Pinjaman Daerah: 1) Semula Rp 4.500.000.000,00 2) Bertambah/ (Berkurang) Rp 0,00 Jumlah Pemberian Pinjaman Daerah setelah perubahan Rp 4.500.000.000,00 d. Pembayaran Utang Belanja: 1) Semula Rp 6.625.600,00 2) Bertambah Rp 17.564.200,00 Jumlah Pembayaran Utang Belanja setelah perubahan Rp 24.189.800,00
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas : 1. Lampiran I : Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 2. Lampiran II : Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD; 3. Lampiran III : Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; 4. Lampiran IV : Rekapitulasi Perubahan Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan; 5. Lampiran V : Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; 6. Lampiran VI : Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; 7. Lampiran VII : Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini 8. Lampiran VIII : Daftar Pinjaman Daerah.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. 11
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang. Ditetapkan di Lumajang pada tanggal 22 September 2017 BUPATI LUMAJANG ttd. Drs. H. AS’AT, M.Ag. Diundangkan di Lumajang pada tanggal 22 September 2017 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG ttd. Drs. NUR WAKIT ALI YUSRON, M.Ap Pembina Tingkat 1 NIP. 19721218 199201 1 001 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2017 NOMOR : NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR: - /2017
Membuka PDF…