1.Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang.
3.Bupati adalah Bupati Lumajang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lumajang.
5.Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang.
6.Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang.
7.Pemerintahan Desa adalah lembaga yang bertugas mengelola tingkat desa. 4
8.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar Peserta Didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
9.Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan.
10.Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
11.Pendidikan layanan khusus adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan yang tidak mampu dari segi ekonomi.
12.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
13.Sekolah adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Dinas Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan umum.
14.Madrasah adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal atau nonformal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam.
15.Pendidikan Diniyah adalah satuan pendidikan berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama Islam untuk mendalami ajaran Islam dan/atau menjadi ahli ilmu agama Islam dengan pemahaman dan pengamalan yang baik dan benar.
16.Pondok Pesantren yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam dengan sistem asrama yang menyelenggarakan pendidikan diniyah dan atau secara terpadu dengan pendidikan formal pada semua jenjang pendidikan.
17.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
18.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan, sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
19.Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. 5
20.Pendidik adalah tenaga kependidikan pada lembaga pendidikan formal dan nonformal yang berkualifikasi dan berkompetensi sebagai guru, ustadz, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
21.Standar kompetensi lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
22.Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
23.Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan.
24.Masyarakat adalah kelompok warga Kabupaten Lumajang non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
25.Tim Pengembang Kurikulum Diniyah adalah Tim yang bertugas menyusun kurikulum keagamaan pada Madrasah Diniyah, Taman Pendidikan Al-Qur’an dan pendidikan khusus yang ditetapkan oleh Bupati.
26.Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
27.Monitoring adalah kegiatan pengawasan yang meliputi pengarahan dan bimbingan dalam penyelenggaraan wajib Madrasah Diniyah.