DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 14 Tahun 2018

Nomor
14
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
42

Ringkasan

Beberapa hal yang diatur: 1. Lembaga pendidikan formal dapat menyelenggarakan pendidikan diniyah secara mandiri dan/atau melakukan kerjasama dengan Pendidikan Diniyah yang ada; 2. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa membantu tersedianya dana dan fasilitas lainnya guna terselenggaranya pendidikan diniyah sesuai dengan kemampuan keuangan dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; 3. Hak dan kewajiban penyelenggara pendidikan dan peserta didik 4. Kurikulum pendidikan diniyah disusun dan dikembangkan oleh tim pengembang kurikulum yang beranggotakan dari unsur dinas pendidikan dan kementerian agama serta instansi /lembaga terkait

Isi peraturan

Teks42PDFHirarki

Memuat teks peraturan…