DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 18 Tahun 2018

Nomor
18
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
68

Ringkasan

Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan penyelenggaraan penyedotan kakus lumpur tinja agar lingkungan hidup dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi masyarakat serta makhluk hidup lain. segala kegiatan pelaksanaan penyedotan dan pembuangan limbah tinja dapat diatur, ditata, dibina, dan diawasi dengan baik sehingga memberikan manfaat kepada masyarakat serta mencegah dari pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Isi peraturan

Teks68PDFHirarki

Memuat teks peraturan…