1.Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Lumajang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lumajang.
5.Pengusaha Penyedotan kakus Air Limbah Domestik adalah perorangan atau badan hukum atau pihak swasta yang menjalankan usahanya berupa menyedot dan membuang limbah tinja dari septictank penduduk/SPALD-S dan SPALD-T Kawasan tertentu, kawasan permukiman ke Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik dengan memungut biaya atas pelayanan yang diberikannya.
6.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. 4
7.Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
8.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
9.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
10.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
11.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
12.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi administrasi berupa bunga dan/ atau denda.
13.Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan SKRD dan STRD ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
14.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
15.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
16.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
17.Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
18.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
19.Zonasi Layanan adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik lingkungan yang spesifik sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan. 5
20.Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah prasarana dan sarana pengolahan secara biologis dengan memanfaatkan mikroba untuk menguraikan material organik yang berada di dalamnya.
21.Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPALD adalah prasarana dan sarana pengolahan yang berfungsi untuk mengolah air limbah domestik yang diharapkan menghasilkan air limbah yang sesuai dengan baku mutu air limbah domestik yang diizinkan.
22.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum swasta.
23.Pelanggan adalah Orang yang memiliki rumah tinggal, tempat usaha, atau bangunan lain di mana orang bertempat tinggal, berkumpul, atau bekerja yang terdaftar sebagai penerima jasa layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dari Operator Pengelola Air Limbah Domestik (PALD).
24.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenisnya, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk usaha lainnya.
25.Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli dan memiliki daya listrik maksimal 450 Kilo Wat (KW) sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk penyedotan WC.
26.Rumah tangga Non MBR adalah warga masyarakat yang memiliki penghasilan diatas UMR dan memiliki daya listrik diatas 450 Kilo Wat.
27.Niaga adalah lembaga-lembaga, perorangan yang bergerak pada sektot provit.
28.Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang- undang di wilayah tertentu
29.Sosial adalah lembaga-lembaga yang bergerak di bidang sosial, keagamaan, kegiatan-kegiatan non profit.