DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2015

Nomor
2
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
149

Ringkasan

Mengatur mengenai bentuk lembaga pendidikan, peserta didik, pendaftaran, tenaga kependidikan, kepala sekolah dan kepala pengawas dalam beberapa bentuk satuan pendidikan, yaitu: a. Pendidikan Anak Usia Dini; b. Pendidikan Dasar; c. Pendidikan Nonformal dan Informal; dan d. Pendidikan Keagamaan.

Isi peraturan

Teks149PDFHirarki

Memuat teks peraturan…