1.Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang.
3.Bupati adalah Bupati Lumajang.
4.Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha mikro di Kabupaten Lumajang.
5.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap koperasi dan usaha mikro sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
6.Perlindungan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat dalam bentuk kebijakan dan program untuk melindungi koperasi dan usaha mikro dari praktek persaingan usaha tidak sehat dan dampak dari kondisi perekonomian daerah dan nasional.
7.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
8.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro. 4
9.Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah Daerah, untuk memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar usaha mikro, kecil, dan menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.
10.Izin Usaha adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bukti legalitas yang menyatakan sah bahwa usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah telah memenuhi persyaratan dan diperbolehkan untuk menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu.
11.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan usaha mikro, kecil dan menengah.
12.Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman usaha mikro, kecil dan menengah oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalannya.
13.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dengan usaha besar.