DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2015

Nomor
3
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
37

Ringkasan

Ruang lingkup pengelolaan Rusunawa meliputi : a. pemanfaatan fisik bangunan Rusunawa yang mencakup pemanfaatan ruang dan bangunan, termasuk pemeliharaan, serta peningkatan kualitas prasarana, sarana dan utilitas; b. kepenghunian yang mencakup kelompok sasaran penghuni, proses penghunian, penetapan calon penghuni, perjanjian sewa menyewa serta hak, kewajiban dan larangan penghuni; c. penatausahaan keuangan dan pemasaran yang mencakup sumber keuangan, tarif sewa, pemanfaatan hasil sewa, pencatatan dan pelaporan serta persiapan dan strategi pemasaran; d. kelembagaan yang mencakup pembentukan, struktur, tugas, hak, kewajiban dan larangan pengelola Rusunawa serta peran Pemerintah Daerah; e. pembinaan dan pengawasan yang meliputi monitoring, evaluasi dan tindakan; f. sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, denda dan pemutusan perjanjian sewa-menyewa; dan g. pengembangan dan penambahan komponen bangunan.

Isi peraturan

Teks37PDFHirarki

Memuat teks peraturan…