Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2019
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Ringkasan
KETENTUAN UMUM; HARI JADI; KETENTUAN PENUTUP.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
KETENTUAN UMUM; HARI JADI; KETENTUAN PENUTUP.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Lumajang. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan tanggal 15 Desember 1255 sebagai Hari Jadi Lumajang.
Hari Jadi Lumajang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diperingati setiap tahun pada tanggal 15 Desember.
Pada setiap tanggal 15 Desember sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Kabupaten Lumajang wajib menyelenggarakan Upacara Bendera dan/atau mengadakan kegiatan peringatan Hari Jadi Lumajang.
Tata cara dan pelaksanaan kegiatan peringatan Hari Jadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang. Ditetapkan di Lumajang pada tanggal 2 Juli 2019 BUPATI LUMAJANG ttd. H. THORIQUL HAQ, M.ML. PARAF KOORDINASI Jabatan Paraf Tanggal Pj. Sekda Asisten Plt. Ka.Disparbud Plt. Kabag.Hukum 4 Diundangkan di Lumajang pada tanggal 2 Juli 2019 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG ttd. Drs. AGUS TRIYONO, M.Si. NIP. 19690507 198903 1 004 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2019 NOMOR 3 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR : 109-3/2019
Membuka PDF…