1.Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang.
3.Bupati adalah Bupati Lumajang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lumajang.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
6.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Daerah.
8.Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran, fungsi dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat. 4
9.Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak- haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
10.Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.
11.Analisis gender adalah proses analisis data gender secara sistematis tentang kondisi laki-laki dan perempuan khususnya berkaitan dengan tingkat akses, partisipasi, kontrol dan perolehan manfaat dalam proses pembangunan untuk mengungkapkan akar permasalahan terjadinya ketimpangan kedudukan, fungsi, peran dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan.
12.Perencanaan Responsif Gender adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki.
13.Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat ARG adalah anggaran yang respon terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki yang tujuannya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
14.Gender Analisys Pathway adalah alat analisis gender yang dirancang untuk membantu para perencana kebijakan/program/kegiatan pembangunan, untuk mengidentifikasi kesenjangan gender dan permasalahan gender sekaligus menyusun rencana kebijakan/program/kegiatan pembangunan yang disiapkan untuk memperkecil atau menghapuskan kesenjangan gender.
15.Gender Budget Statement yang selanjutnya disingkat GBS adalah dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan telah responsif gender terhadap isu gender yang ada, dan/atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan gender.
16.Focal Point PUG adalah aparatur Perangkat Daerah yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan gender di unit kerjanya masing-masing.
17.Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak PUG dari berbagai instansi/lembaga di Daerah.
18.Penyelenggaraan data gender adalah suatu upaya pengelolaan data pembangunan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang sistematis, komprehensif, dan berkesinambungan yang dirinci menurut jenis kelamin, dan umur, serta data kelembagaan terkait unsur-unsur prasyarat pengarusutamaan gender untuk digunakan dalam upaya pelaksanaan pengarusutamaan gender.
19.Data Gender adalah data mengenai hubungan relasi dalam status, peran, dan kondisi antara laki-laki dan perempuan. 5
20.Data Terpilah adalah data terpilah menurut jenis kelamin dan status serta kondisi perempuan dan laki-laki di seluruh bidang pembangunan yang meliputi kesehatan, pendidikan, ekonomi dan ketenagakerjaan, bidang politik dan pengambilan keputusan, bidang hukum, sosial, budaya, dan kekerasan.
21.Data Kelembagaan PUG adalah data kelembagaan yang terkait unsur-unsur prasyarat PUG, yang berfungsi secara efektif dalam satu sistem berkelanjutan dengan norma yang disepakati dalam pemenuhan hak-hak asasi perempuan dan laki-laki secara adil untuk mencapai kesetaraan antara perempuan dan laki-laki di seluruh bidang pembangunan dan tingkatan pemerintahan.
22.Pengolahan Data adalah proses operasi sistematis terhadap data yang meliputi verifikasi, pengorganisasian data, pencarian kembali, transformasi, penggabungan, pengurutan, perhitungan/kalkulasi ekstraksi data untuk membentuk informasi, yang dirinci menurut jenis kelamin, umur dan wilayah.
23.Analisis Data adalah kegiatan mengurai dan membandingkan antar variabel yang menggambarkan situasi, kondisi, posisi dan status laki-laki dan perempuan.
24.Kelompok Gender adalah kelompok laki-laki, perempuan, lanjut usia, disabilitas dan kelompok termarjinalkan.
25.Inklusi Sosial adalah proses untuk menarik orang-orang yang tereksklusi menjadi inklusi juga merupakan proses memperbaiki kondisi-kondisi bagi individu-individu dan kelompok-kelompok agar dapat berpartisipasi dalam masyarakat dan proses memperbaiki kemampuan, kesempatan serta martabat mereka yang tersisihkan karena identitasnya untuk dapat berpartisipasi di masyarakat.
26.Kelompok rentan adalah semua orang yang menghadapi atau keterbatasan dalam menikmati standar kehidupan yang layak, antara lain : orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil dan penyandang cacat.
27.Lembaga Masyarakat adalah himpunan norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan.
28.Lembaga swadaya masyarakat adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.
29.Dunia usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi. 6