1.Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Lumajang.
5.Masyarakat adalah orang perorangan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Tim Pemantau Kawasan Tanpa Rokok selanjutnya disebut Tim Pemantau adalah Tim yang terdiri dari Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah dan/atau individu yang ditunjuk oleh Bupati.
8.Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tobacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintesisnya yang mengandung nicotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
9.Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. 4
10.Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta, atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan masyarakat, terlepas dari kepemilikan dan hak untuk menggunakan.
11.Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tidak bergerak dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan melakukan suatu pekerjaan atau usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
12.Tempat proses belajar mengajar adalah tempat berlangsungnya proses belajar mengajar atau pendidikan dan pelatihan seperti sekolah, madrasah, perguruan tinggi, tempat kursus, TPA/TPQ, pondok pesantren termasuk ruang perpustakaan, ruang praktek atau laboratorium, museum dan sejenisnya.
13.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, poliklinik kesehatan, pusat/balai pengobatan, rumah bersalin, balai kesehatan ibu dan anak, tempat praktek dokter, tempat praktek bidan, posyandu, toko obat/apotek, laboratorium, dan tempat kesehatan lainnya.
14.Tempat anak bermain adalah tempat yang diperuntukkan untuk kegiatan anak-anak seperti tempat penitipan anak, tempat pengasuhan anak tempat bermain anak, taman posyandu, PAUD, dan lain- lainnya.
15.Tempat ibadah adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan keagamaan.
16.Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air, dan udara biasanya dengan kompensasi.
17.Prasarana olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
18.Pimpinan dan/atau penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok adalah orang yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha di kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
19.Media luar ruangan adalah media yang berukuran besar dipasang di tempat-tempat terbuka seperti dipinggir jalan, dipusat keramaian atau tempat-tempat khusus lainnya, seperti di dalam angkutan umum, gedung, pagar tembok, dan sebagainya.