Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2019
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini berisi tentang Perubahan APBD TA 2019
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Peraturan ini berisi tentang Perubahan APBD TA 2019
Memuat teks peraturan…
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dengan rincian sebagai berikut : 1. Pendapatan a. Semula Rp 2.241.125.533.384,00 b. Bertambah Rp 2.629.618.953,60 Jumlah pendapatan setelah perubahan Rp 2.243.755.152.337,60 2. Belanja a. Semula Rp 2.367.625.533.384,00 b. Berkurang Rp 4.654.296.535,93 Jumlah belanja setelah perubahan Rp 2.372.279.829.919,93 Defisit setelah perubahan Rp (128.524.677.582,33) 3. Pembiayaan a. Penerimaan 1) Semula Rp 126.500.000.000,00 2) Berkurang Rp 2.024.677.582,33 Jumlah penerimaan pembiayaan setelah Perubahan b. Pengeluaran Rp 128.524.677.582,33 1) Semula Rp 11.500.000.000,00 2) Bertambah Rp 2.000.000.000,00 Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp 13.500.000.000,00 Jumlah pembiayaan netto setelah perubahan Rp 128.524.677.582,33 Sisa lebih perhitungan anggaran tahun berjalan setelah perubahan Rp 0,00 6
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, terdiri atas: a. Pendapatan Asli Daerah 1) Semula Rp 310.870.477.901,00 2) Bertambah Rp 5.667.843.270,60 Jumlah Pendapatan Asli Daerah setelah perubahan Rp 316.538.321.171,60 b. Dana Perimbangan 1) Semula Rp 1.486.318.353.483,00 2) Bertambah Rp (21.060.283.980,00) Jumlah Dana Perimbangan setelah Perubahan Rp 1.465.258.069.503,00 c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah 1) Semula Rp 443.936.702.000,00 2) Bertambah Rp 18.022.059.663,00 Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah setelah perubahan Rp 461.958.761.663,00 (2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas jenis pendapatan : a. Hasil Pajak Daerah : 1) Semula Rp 100.000.000.000,00 2) Bertamba h Rp 1.550.000.000,00 Jumlah Hasil Pajak Daerah setelah Perubahan Rp 101.550.000.000,00 b. Hasil Retribusi Daerah : 1) Semula Rp 50.068.558.902,00 2) Berkurang Rp 3.404.703.830,00 Jumlah Hasil Retribusi Daerah setelah perubahan Rp 53.473.262.732,00 c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: 1) Semula Rp 5.210.316.000,00 2) Bertambah Rp 602.419.197,60 Jumlah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan setelah Perubahan Rp 5.812.735.197,60 d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah: 1) Semula Rp 155.591.602.999,00 2) Bertambah Rp 110.720.243,00 Jumlah Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah setelah perubahan Rp 155.702.323.242,00 (3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas jenis pendapatan: a. Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak : 1) Semula Rp 130.751.987.483,00 2) Bertambah Rp 3.922.569.558,00 Jumlah Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak setelah perubahan Rp 134.674.557.041,00 b. Dana Alokasi Umum: 1) Semula Rp 1.003.092.909.000,0 2) Berkurang Rp 0,00 Jumlah Dana Alokasi Umum setelah Perubahan Rp 1.003.092.909.000,00 c. Dana Alokasi Khusus: 1) Semula Rp 352.473.457.000,00 2) (Berkurang) Rp (24.982.853.538,00) Jumlah Dana Alokasi Khusus setelah perubahan Rp 327.490.603.462,00 (4) Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas jenis pendapatan : a. Pendapatan hibah 1) Semula Rp 134.029.570.000,00 2) Berkurang Rp (6.872.617.608,00) Jumlah pendapatan hibah Rp 127.156.952.392,00 setelah perubahan b. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya: 1) Semula Rp 118.285.600.000,00 2) Berkurang Rp (7.863.522.439,00) Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya setelah perubahan Rp 110.422.077.561,00 c. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus: 1) Semula Rp 189.221.532.000,00 2) Berkurang Rp 0,00 Jumlah Dana Penyesuaian dan Rp 189.221.532.000,00 Otonomi Khusus setelah perubahan d. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya: 1) Semula Rp 30.000.000,00 2) Bertambah Rp 33.754.359.000,00 Jumlah Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya setelah perubahan e. Sumbangan Pihak Ketiga Rp 33.784.359.000,00 1) Semula Rp 2.370.000.000,00 2) Berkurang Rp (996.159.290,00) Jumlah Sumbangan Pihak Ketiga setelah perubahan Rp 1.373.840.710,00
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 terdiri atas: a. Belanja Tidak Langsung: 1) Semula Rp 1.396.313.196.768,00 2) (Berkuang) Rp (14.008.353.265,13) Jumlah Belanja Tidak Langsung setelah perubahan Rp 1.382.304.843.502.87 b. Belanja Langsung: 1) Semula Rp 971.312.336.616,00 2) Bertambah Rp 18.662.649.801.06 Jumlah Belanja Langsung setelah Perubahan Rp 989.974.986.417.06 (2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas jenis belanja: a. Belanja Pegawai: 1) Semula Rp 791.004.952.759,00 2) (Berkurang) Rp (19.948.505.338,13) Jumlah Belanja Pegawai setelah Perubahan Rp 771.056.447.420,87 b. Belanja Hibah: 8 1) Semula Rp 155.827.435.000,00 2) (Berkurang) Rp (1.129.535.000,00) Jumlah Belanja Hibah setelah perubahan Rp 154.697.900.000,00 c. Belanja Bantuan Sosial: 1) Semula Rp 60.213.310.000,00 2) Bertambah Rp 2.343.972.933,00 Jumlah Belanja Bantuan Sosial setelah perubahan Rp 62.557.282.933,00 d. Belanja Bagi Hasil kepada Pemerintahan Desa: 1) Semula Rp 11.028.665.753,00 2) Bertambah Rp 2.000.000,00 Jumlah Belanja Bagi Hasil kepada Pemerintahan Desa setelah perubahan Rp 11.030.665.753,00 e. Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa: 1) Semula Rp 375.738.833.256,00 2) Bertambah Rp 4.723.714.140.00 Jumlah Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa setelah perubahan Rp 380.462.547.396.00 f. Belanja Tidak Terduga: 1) Semula Rp 2.500.000.000,00 2) Bertambah Rp 0,00 Jumlah Belanja Tidak Terduga setelah perubahan Rp 2.500.000.000,00 (3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas jenis belanja : a. Belanja Pegawai: 1) Semula Rp 39.001.448.792,00 2) Bertambah) Rp 2.663.898.073.00 Jumlah Belanja Pegawai setelah perubahan Rp 41.665.346.865.00 b. Belanja Barang dan Jasa: 1) Semula Rp 634.113.054.162,00 2) Bertambah Rp 25.289.234.901.91 Jumlah Belanja Barang dan Jasa setelah perubahan Rp 659.402.289.063.91 c. Belanja Modal Tanah: 1) Semula Rp 176.104.400,00 2) Bertambah Rp 361.686.000,00 Jumlah Belanja Modal Tanah setelah Perubahan Rp 537.790.400,00 d. Belanja Modal Peralatan dan Mesin: 1) Semula Rp 76.744.509.868,00 2) Bertambah Rp 9.348.707.827.00 Jumlah Belanja Modal Peralatan dan Mesin setelah perubahan Rp 86.093.217.695.00 e. Belanja Modal Gedung dan Bangunan: 1) Semula Rp 71.664.446.878,00 2) (Berkurang) Rp (10.938.628.050.00) Jumlah Belanja Modal Gedung dan Bangunan setelah perubahan Rp 60.725.818.828.00 9 f. Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan: 1) Semula Rp 126.787.294.597,00 2) (Berkurang) Rp (8.007.344.350.00) Jumlah Belanja Modal Jalan, Irigasi, Rp 118.779.950.247.00 dan Jaringan setelah perubahan g. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya: 1) Semula Rp 15.916.471.319,00 2) (Berkurang) Rp (3.665.962.643.00)) Jumlah Belanja Modal Aset Tetap Lainnya setelah perubahan Rp 12.250.508.676.00 h. Belanja Modal Aset Lainnya: 1) Semula Rp 6.909.006.600,00 2) Bertambah Rp 3.611.058.042.15 Jumlah Belanja Modal Aset Lainnya setelah perubahan Rp 10.520.064.642.15
(1) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 terdiri atas: a. Penerimaan Pembiayaan Daerah: 1) Semula Rp 138.000.000.000,00 2) Bertambah Rp 4.024.677.582,33 Jumlah Penerimaan Pembiayaan Daerah setelah perubahan Rp 142.024.677.582,33 b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah: 1) Semula Rp 11.500.000.000,00 2) Bertambah Rp 2.000.000.000,00 Jumlah Pengeluaran Pembiayaan Daerah setelah perubahan Rp 13.500.000.000,00 (2) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas jenis pembiayaan: a. Penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran: 1) Semula Rp 137.000.000.000,00 2) Bertambah Rp 4.024.677.582,33 Jumlah Penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan Rp 141.024.677.582,33 b. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman: 1) Semula Rp 1.000.000.000,00 2) Bertambah Rp 0,00 Jumlah Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman setelah perubahan Rp 1.000.000.000,00 (3) Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas jenis pembiayaan: a. Penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah 1) Semula Rp 8.800.000.000,00 2) Bertambah Rp 2.000.000.000,00 Jumlah Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah setelah perubahan Rp 10.800.000.000,00 b. Pemberian Pinjaman Daerah 1) Semula Rp 2.700.000.000,00 2) Bertambah Rp 0,00 Jumlah Pemberian Pinjaman Daerah setelah perubahan Rp 2.700.000.000,00
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas : 1. Lampiran I : Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 2. Lampiran II : Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD; 3. Lampiran III : Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; 4. Lampiran IV : Rekapitulasi Perubahan Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan; 5. Lampiran V : Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; 6. Lampiran VI : Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; 7. Lampiran VII : Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini 8. Lampiran VIII : Daftar Pinjaman Daerah.
(1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya ditampung dalam laporan realisasi anggaran. (2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut : a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Kabupaten Lumajang dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya; 11 b. tidak diharapkan terjadi secara berulang; c. berada di luar kendali dan pengaruh pemerintah daerah Kabupaten Lumajang; dan d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat. (3) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya mencakup : a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah Kabupaten Lumajang dan masyarakat. (4) Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan belanja tidak terduga. (5) Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakukan dengan cara : a. menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau b. memanfaatkan uang kas yang tersedia. (6) Pelaksanaan belanja pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(1) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-DPPA Perangkat Daerah dan disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. (2) Pelaksanaan penanganan keadaan darurat yang dilakukan sebelum Perubahan APBD dituangkan dalam DPPA Perangkat Daerah, sedangkan bila dilakukan setelah Perubahan APBD disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. 12
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang. Ditetapkan di Lumajang pada tanggal 23 Agustus 2019 BUPATI LUMAJANG ttd. H. THORIQUL HAQ, M.ML. Diundangkan di Lumajang pada tanggal 23 Agustus 2019 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG ttd. Drs. AGUS TRIYONO, M.Si. NIP. 19690507 198903 1 004 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2019 NOMOR : 8 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG : 230-8/2019 PARAF KOORDINASI Jabatan Paraf Tanggal Sekda Asisten Ka. BPKD Kabag.Hukum
Membuka PDF…