1.Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Luwu Timur yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
6.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang 6 mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
8.Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian.
9.Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
10.Pengelolaan LP2B adalah rangkaian kegiatan pengelolaan LP2B yang meliputi kegiatan perencanaan dan penetapan, pengembangan, pemanfaatan, penelitian, perlindungan, pembinaan dan pengendalian.
11.Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LCP2B adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai LP2B pada masa yang akan datang.
12.Perlindungan LP2B adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
13.Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.
14.Kesesuaian lahan adalah tingkat kecocokan atau nilai kesesuaian lahan tersebut ditentukan oleh kecocokan antara persyaratan tumbuh/hidup komoditas yang bersangkutan dengan kualitas, karakteristik lahan yang mencakup aspek iklim, tanah dan terrain (topografi, lereng dan elevasi).
15.Lahan Basah adalah lahan pertanian yang sumber utama pengairannya berasal dari irigasi.
16.Lahan Kering adalah lahan pertanian yang sumber utama pengairannya berasal dari air hujan.
17.Lahan Marginal adalah lahan yang miskin hara dan air yang tidak mencukupi kesuburan tanah dan tanaman seperti tanah kapur/karst dan tanah pasir.
18.Kriteria adalah ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan sesuatu.
19.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat KP2B adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan LP2B dan/atau hamparan LCP2B serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
20.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat dengan RTRW adalah rencana tata ruang yang memuat tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah, serta menetapkan kawasan-kawasan yang harus dilindungi dan kawasan-kawasan yang dapat dibudidayakan, termasuk di dalamnya kawasan-kawasan produksi, kawasan permukiman, sistem prasarana dan sarana serta wilayah-wilayah yang akan diprioritas pengembangannya dalam kurun waktu perencanaan. 7
21.Pertanian Pangan adalah usaha manusia untuk mengelola lahan dan agroekosistem pada komoditas tanaman pangan dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat.
22.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau.
23.Kemandirian Pangan adalah kemampuan produksi pangan dalam negeri yang didukung kelembagaan ketahanan pangan yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup di tingkat rumah tangga, baik dalam jumlah mutu, keamanan, maupun harga yang terjangkau, yang didukung oleh sumber-sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal.
24.Kedaulatan Pangan adalah hak Negara dan bangsa yang secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan sistem pertanian pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
25.Petani Pangan yang selanjutnya disebut Petani, adalah setiap warga Negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan lahan untuk komoditas pangan pokok di LP2B.
26.Pangan Pokok adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, baik nabati maupun hewani, yang diperuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia.
27.Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
28.Alih Fungsi LP2B adalah perubahan fungsi LP2B menjadi bukan LP2B baik secara tetap maupun sementara.
29.Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
30.Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian.
31.Konservasi tanah dan air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat dan fungsi sumber daya lahan dan air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan/atau kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
32.Tanah Telantar adalah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.
33.Terpadu adalah rangkaian menyatukan, menghubungkan/mengkaitkan sehingga tidak berdiri sendiri-sendiri atau terpisah-pisah.
34.Sistem Informasi LP2B adalah kesatuan komponen yang terdiri atas kegiatan meliputi penyediaan data, penyeragaman, penyimpanan dan pengamanan, pengolahan, pembuatan produk informasi, penyampaian produk informasi dan penggunaan informasi terkait satu sama lain, serta penyelenggaraan mekanismenya pada Perlindungan LP2B. 8
35.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
36.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
37.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.