1.Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
4.Dinas adalah Dinas Perikanan Kabupaten Luwu Timur.
5.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah perangkat Daerah yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan pelayanan perizinan penanaman modal satu pintu.
6.Pengelolaan adalah suatu proses pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang- undangan dibidang perikanan berbasis kearifan lokal untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
7.Pengelolaan Perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang- undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.
8.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
9.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
10.Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan dan pemasaran.
11.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
12.Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, 5 mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
13.Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
14.Usaha Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan yang berupa penyiapan lahan pembudidayaan ikan, pembenihan, pembesaran, pemanenan, penanganan, pengolahan, penyimpanan, pendinginan dan/atau pengawetan serta pengumpulan, penampungan, pemuatan, pengangkutan, penyaluran dan/atau pemasaran hasil pembudidayaan ikan.
15.Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
16.Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan.
17.Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
18.Pembudi Daya-Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
19.Perikanan Tangkap adalah suatu upaya atau kegiatan yang menyangkut pengusahaan suatu sumber daya di laut atau melalui perairan umum.
20.Perikanan Budidaya adalah proses pembudidayaan ikan di lingkungan yang dikendalikan.
21.Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan Pendaratan ikan yang meliputi ikan tangkap dan ikan budidaya serta Penjualan hasil perikanan.
22.Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang selanjutnya disebut Jamsostek adalah suatu bentuk perlindungan yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya terhadap berbagai resiko yang mungkin terjadi seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia, persiapan memasuki hari tua dan pensiun.