1.Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
4.Kecamatan adalah Kecamatan di wilayah Kabupaten Luwu Timur.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
7.Jenis Industri adalah bagian dari suatu cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan/atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi.
8.Industri Besar adalah industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang dengan jumlah investasi lebih dari 15 (lima belas) milyar rupiah.
9.Industri Menengah adalah industri yang mempekerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang dan investasi paling sedikit 1 (satu) milyar rupiah atau industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan investasi paling banyak 15 (lima belas) milyar.
10.Industri Kecil adalah industri yang mempekerjakan paling banyak 19 orang dan investasi kurang dari 1 (satu) milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
11.Sentra Industri Kecil Menengah adalah lokasi pemusatan kegiatan industri kecil dan industri menengah yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan bahan baku sejenis dan/atau mengerjakan proses produksi yang sama, dilengkapi sarana dan prasarana penunjang yang dirancang berbasis pada pengembangan potensi sumber daya daerah, serta dikelola oleh suatu pengurus profesional.
12.Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, yang selanjutnya disingkat RIPIN adalah pedoman bagi Pemerintah dan pelaku Industri dalam perencanaan dan pembangunan Industri.
13.Kebijakan Industri Nasional, yang selanjutnya disingkat KIN adalah arah dan tindakan untuk melaksanakan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional.
14.Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Luwu Timur Tahun 2019- 2039, yang selanjutnya disebut RPIK 2019-2039 adalah dokumen perencanaan yang menjadi acuan dalam pembangunan industri di Kabupaten Luwu Timur. 5
15.Industri Unggulan Daerah adalah industri prioritas yang berperan besar sebagai penggerak utama (prime mover) perekonomian dimasa yang akan datang. Selain memperhatikan potensi sumber daya alam sebagai sumber keunggulan komparatif, industri andalan tersebut memiliki keunggulan kompetitif yang mengandalkan sumber daya manusia yang berpengetahuan dan terampil, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
16.Industri Pendukung adalah industri prioritas yang berperan sebagai faktor pemungkin (enabler) bagi pengembangan industri andalan secara efektif, efisien, integratif dan komprehensif.
17.Industri Hulu adalah industri prioritas yang bersifat sebagai basis industri manufaktur yang menghasilkan bahan baku yang dapat disertai perbaikan spesifikasi tertentu yang digunakan untuk industri hilirnya.
18.Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
19.Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahan Kawasan Industri.
20.Rencana Pembangunan Industri Kabupaten yang selanjutnya disingkat RPIK adalah dokumen perencanaan yang menjadi acuan dalam pembangunan industri di kabupaten.
21.Program Pembangunan Industri Kabupaten adalah instrumen kebijakan berisi kegiatan yang bersifat lintas sektoral dan diperlukan dalam pembangunan industri di Kabupaten Luwu Timur.