1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan; 4
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan;
5.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
6.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Sosial dan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
7.Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Transmigrasi dan Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja;
8.Dinas Perikanan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perikanan;
9.Dinas Lingkungan Hidup Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup;
10.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi kependudukan dan pencatatan Sipil;
11.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
12.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
13.Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan;
14.Dinas Komunikasi, Informatika, Statisitik dan Persandian Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika, Urusan Pemerintahan Bidang Persandian dan Urusan Pemerintahan Bidang Statistik;
15.Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan, Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian;
16.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal;
17.Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata, Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olahraga; 5
18.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan dan Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan;
19.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian dan Pangan;
20.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan kebakaran.