Pada saat Peraturan Dearah ini mulai berlaku: a Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli pemerintah Kabupaten Luwu Timur (lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OOg Nomor 2); Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 20og tentang Pembentukan organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Luwu Timur (kmbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beterapa t"ri t..J.rri, le18an dengan peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor lS 1*.. 2O-1 I tentang perubahan Ked,ua ALs peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2O08 tentang pembentukan O.grrri""i aan fat_-Xel;';;;"_ Dinas_Daerah Kabupatgl, Luwu^Timui Gr;;*., Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2Ot I Nomor 35); Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2O0g tentang Pembentukan Organisasi ag Tata "..:-" Inspektorat, Badan Perencanaan pembangunan Daerah, dan Ilmbaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Tim"ur (lembaran 'O""iuf, X"Uupaten Luwu Timur Tahun 2oo8 Nomor 4) sebagaimana terJ ;;bah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah xiu"p"t..rirrrr-iirirrr Nomor 1o Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas peraturan baerah x"ur-,p"i..r -r.ro- Timur Nomor 4 Tahun Ioos r."t"r,t oigLi"""i d;-i; K:;; Inspektorat, Badan perencanaan eemUairgun;; Daerah, d".-;*;;;; Teknis_.Daerah - Kabupaten Luwu _Timur tL*U"."" Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2Ol3 Nomor lO); Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2o0g tentang Organisasi dan Tata Keq-a Kecamatan Oafam Wifayair i;;fi;; Luwu Timur (Lembaran Daerai K"b";;i;;- Luwu rimur Tahun 2oO8 Nomor 5); Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2OlO tentang pembentukan organisasi dan Tata Kerja Badan pelak-sana peny'uluhan pertanianl Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Luwu Timur (lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun ZOiO womo. Si; -- b c d e
f.Peraturan Daerah Nomor 12 ?ahun 2O7O tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Luwu Timur PARAtr'HITRARKH Sckda Ass. baran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 201O Nomor l2); dan$ Bag'
g.Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Organisasi dan-Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Kabupaten Luwu Timur (kmbaran Daerah Kabupa.ten Luwu Timur Tahun 2O11 Nomor 38), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.