Ayat (1) Hasil perkalian indeks adalah hasil perkalian antara indeks variabel jarak tempuh dikalikan indeks variabel jenis menara. Tarif retribusi adalah hasil penjumlahan dari variabel transportasi, uang harian dan ATK per menara per tahun. Ayat (2) Dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara berdiri 52 menara telekomunikasi. Pengawasan masing-masing menara adalah 2 kali dalam 1 tahun, sehingga jumlah kunjungan ke menara per tahun sebanyak 104 kunjungan. Jumlah petugas yang melakukan pengawasan ke setiap menara adalah 3 orang dan melakukan pengawasan terhadap 2 menara per hari yang tersebar di Ibukota Kabupaten maupun di luar Ibukota Kabupaten, maka untuk 104 kunjungan dibutuhkan 52 hari kerja. Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menetapkan belanja barang dan jasa dengan ketentuan sebagai berikut: Belanja Perjalanan Dinas: Biaya transportasi sebesar Rp1.815.000,- /tim/hari (merupakan biaya transportasi rata- rata berdasarkan biaya perjalanan dinas ke wilayah kecamatan/desa di Kabupaten Luwu Utara). Uang Harian sebesar Rp.200.000,-/orang/hari. Belanja Bahan Habis Pakai berupa ATK sebesar Rp6.000.000,-/tahun. Maka biaya operasional per tahun adalah sebagai berikut: No Variabel Volume Waktu Biaya (Rp) Jumlah (Rp)
1.Transportasi 1 tim 52 hari 1.815.000,- 94.380.000,-
2.Uang Harian 3 orang 52 hari 200.000,- 31.200.000,-
3.ATK 1 tahun 6.000.000,- 6.000.000,- Total biaya operasional per tahun 131.580.000,- Biaya rata-rata atau tarif /menara / tahun (52 menara) 2.530.384,62,- Pembulatan tarif per menara per tahun 2.530.000,- TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 350