DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2018

Nomor
5
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

(1) Objek Retribusi sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf f adalah objek retribusi pelayanan kesehatan hewan di pusat kesehatan hewan. (2) Objek Retribusi pelayanan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. pelayanan umum dan laboratorium meliputi: 1. pelayanan pasif; 2. pelayanan aktif; dan 3. pelayanan semi aktif; b. pemeriksaan kesehatan hewan yang masuk maupun ke luar daerah.

Isi peraturan

Teks3PDFHirarki

Memuat teks peraturan…