Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 351 jdih.luwuutarakab.go.id LAMPIRAN I PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU PERHITUNGAN BESARNYA TARIF IMB DAN HARGA SATUAN (TARIF DASAR) RETRIBUSI IMB A. PERHITUNGAN BESARNYA TARIF IMB A.1. TABEL KOMPONEN RETRIBUSI UNTUK PERHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IMB NO
a.Bangunan Gedung 1) Pembangunan bangunan gedung baru Luas BG x Indeks Terintegrasi *) x 1,00 x HS retribusi 2) a) Rusak Sedang Luas BG x Indeks Terintegrasi *) x 0,45 x HS retribusi b) Rusak Berat Luas BG x Indeks Terintegrasi *) x 0,65 x HS retribusi 3) Pelestarian/pemugaran a) Pratama Luas BG x Indeks Terintegrasi *) x 0,65 x HS retribusi b) Madya Luas BG x Indeks Terintegrasi *) x 0,45 x HS retribusi c) Utama Luas BG x Indeks Terintegrasi *) x 0,30 x HS retribusi
b.Prasarana Bangunan Gedung 1) Pembangunan baru Volume x indeks *) x 1,00 x HS retribusi 2) Rehabilitasi a) Rusak Sedang Volume x indeks *) x 0,45 x HS retribusi b) Rusak Berat Volume x indeks *) x 0,65 x HS retribusi
2.Retribusi administrasi IMB Ditetapkan sesuai dengan kebutuhan proses
3.Retribusi penyediaan formulir PIMB pendaftaran bangunan gedung Rehabilitasi/renovasi bangunan gedung, meliputi : perbaikan/perawatan, perubahan, perluasan/pengurangan. JENIS RETRIBUSI PERHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI Ditetapkan sesuai dengan jumlah biaya pengadaan/ pencetakan formulir per-set catatan : *) Indeks Terintegrasi : hasil perkalian dari indeks-indeks parameter. HS : harga satuan retribusi atau tarif retribusi dalam rupiah per-m2 dan/atau rupiah Per-satuan volume. jdih.luwuutarakab.go.id A.2. INDEKS SEBAGAI FAKTOR PENGALI HARGA SATUAN RETRIBUSI IMB.
a.Indeks kegiatan Indeks kegiatan meliputi kegiatan: 1) Bangunan gedung a) Pembangunan bangunan gedung baru sebesar 1,00 b) Rehabilitasi/renovasi :
1.Rusak sedang, sebesar 0,45
2.Rusak berat, sebesar 0,65 c) Pelestarian/pemugaran :
1.Pratama, sebesar 0,65
2.Madya, sebesar 0,45
3.Utama, sebesar 0,30 2) Prasarana bangunan gedung : a) Pembangunan baru sebesar 1,00 b) Rehabilitasi/renovasi :
1.Rusak sedang, sebesar 0,45
2.Rusak berat, sebesar 0,65
b.Indeks parameter 1b. Bangunan gedung a) Bangunan gedung di atas permukaan tanah 1) Indeks parameter fungsi bangunan gedung ditetapkan untuk: a) Fungsi hunian, sebesar 0,05 dan 0,50
i.Indeks 0,05 untuk rumah tinggal tunggal sederhana, meliputi rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat, dan rumah deret sederhana; dan ii. Indeks 0,50 untuk fungsi hunian selain rumah tinggal tunggal sederhana dan rumah deret sederhana; b) Fungsi keagamaan, sebesar 0,00 c) Fungsi usaha, sebesar 3,00 jdih.luwuutarakab.go.id d) Fungsi sosial dan budaya, sebesar 0,00 dan 1,00:
i.Indeks 0,00 untuk bangunan gedung kantor milik Negara, meliputi bangunan gedung kantor lembaga eksekutif, legislatif, dan judikatif; ii. Indeks 1,00 untuk bangunan gedung fungsi sosial dan budaya selain bangunan gedung milik Negara, e) Fungsi khusus, sebesar 2,00 f) Fungsi ganda/campuran, sebesar 4,00 2) Indeks parameter klasifikasi bangunan gedung dengan bobot masing-masing terhadap bobot seluruh parameter klasifikasi ditetapkan sebagai berikut: (a) Tingkat kompleksitas berdasarkan karakter kompleksitas dan tingkat teknologi dengan bobot 0,25:
i.Sederhana 0,40 ii. Tidak sederhana 0,70 iii. Khusus 1,00 (b) Tingkat permanensi dengan bobot 0,20:
i.Darurat 0,40 ii. Semi permanen 0,70 iii. Permanen 1,00 (c) Tingkat risiko kebakaran dengan bobot 0,15:
i.Rendah 0,40 ii. Sedang 0,70 iii. Tinggi 1,00 (d) Tingkat zonasi gempa dengan bobot 0,15:
i.Zona I / minor 0,10 ii. Zona II / minor 0,20 iii. Zona III / sedang 0,40 iv. Zona IV / sedang 0,50
v.Zona V / kuat 0,70 vi. Zona VI / kuat 1,00 jdih.luwuutarakab.go.id (e) Lokasi berdasarkan kepadatan bangunan gedung dengan bobot 0,10:
i.Rendah 0,40 (1 lantai - 4 lantai) ii. Sedang 0,70 (5 lantai – 8 lantai) iii. Tinggi 1,00 (lebih dari 8 lantai) (f) Ketinggian bangunan gedung berdasarkan jumlah lapis/tingkat bangunan gedung dengan bobot 0,10:
i.Rendah 0,40 ii. Sedang 0,70 iii. Tinggi 1,00 (g) Kepemilikan bangunan gedung dengan bobot 0,05:
i.Negara, yayasan 0,40 ii. Perorangan 0,70 iii. Badan usaha 1,00 3) Indeks parameter waktu penggunaan bangunan gedung ditetapkan untuk: (a) Bangunan gedung dengan masa pemanfaatan sementara jangka pendek paling lama 6 (enam) bulan seperti bangunan gedung untuk pameran dan mock up, diberi indeks sebesar 0,40 (b) Bangunan gedung dengan masa pemanfaatan sementara jangka menengah paling lama 3 (tiga) tahun seperti kantor dan gudang proyek, diberi indeks sebesar 0,70 (c) Bangunan gedung dengan masa pemanfaatan lebih dari 3 (tiga) tahun, diberi indeks sebesar 1,00. b) Bangunan gedung di bawah permukaan tanah (basement), di atas/di bawah permukaan air, prasarana, dan sarana umum. Untuk bangunan gedung, atau bagian bangunan gedung ditetapkan indeks pengali tambahan sebesar 1,30 untuk mendapatkan indeks terintegrasi. jdih.luwuutarakab.go.id 2b. Prasarana bangunan gedung Indeks prasarana bangunan gedung rumah tinggal tunggal sederhana meliputi rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat, rumah deret sederhana, bangunan gedung fungsi keagamaan, serta bangunan gedung kantor milik Negara ditetapkan sebesar 0,00. Untuk konstruksi prasarana bangunan gedung yang tidak dapat dihitung dengan satuan, dapat ditetapkan dengan prosentase terhadap harga Rencana Anggaran Biaya sebesar 1,75 %. jdih.luwuutarakab.go.id A.3. TABEL PENETAPAN INDEKS TERINTEGRASI PERHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IMB UNTUK BANGUNAN GEDUNG TABEL PENETAPAN INDEKS INTEGRITAS PERHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IMB UNTUK BANGUNAN GEDUNG Indeks Bobot Indeks Indeks 2 4 6 8
1.Hunian 0,05/0,5 *) 1. Kompleksitas 0,25 a. Sederhana 0,40 1. Sementara jangka pendek 0,40
2.Keagamaan 0,00 b. Tidak Sederhana 0,70 2. Sementara jangka menengah 0,70
3.Usaha 3,00 c. Khusus 1,00 3. Tetap 1,00
4.Sosial dan Budaya 0,00/1,00 **) 2. Permanensi 0,20 a. Darurat 0,40
5.Khusus 2,00 b. Semi permanen 0,70
6.Ganda/Campuran 4,00 c. Permanen 1,00
3.Resiko kebakaran 0,15 a. Rendah 0,40
b.Sedang 0,70
c.Tinggi 1,00
4.Zonasi Gempa 0,15 a. Zona I/minor 0,10
b.Zona II/minor 0,20
c.Zona III/sedang 0,40
d.Zona IV/sedang 0,50
e.Zona V/kuat 0,70
f.Zona VI/kuat 1,00
5.Lokasi 0,10 a. Renggang 0,40 (kepadatan bangunan b. Sedang 0,70 gedung) c. Padat 1,00
6.Ketinggian 0,10 a. Rendah 0,40 bangunan gedung b. Sedang 0,70
c.Tinggi 1,00 FUNGSI KLASIFIKASI WAKTU PENGGUNAAN 1 3 5 7 Parameter Parameter Parameter Parameter catatan : 1. *) indeks 0,05 untuk rumah tinggal, meliputi rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat dan rumah deret sederhana. 2.**) indeks 0,00 untuk bangunan gedung kantor milik Negara, kecuali bangunan milik Negara untuk pelayanan jasa umum dan jasa usaha. 3.Bangunan gedung atau bagian bangunan gedung di bawah permukaan tanah (basementi),di atas/bawah permukaan air, prasarana umum diberi indeks pengali tambahan 1,30. jdih.luwuutarakab.go.id A.4. TABEL PENETAPAN INDEKS PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IMB UNTUK PRASARANA BANGUNAN GEDUNG PEMBANGUNAN BARU RUSAK BERAT RUSAK SEDANG *) Indeks Indeks Indeks Indeks 1 2 4 5 6 7
1.Konstruksi pembatas/penahan/pengaman a. Pagar 1,00 0,65 0,45 0,00
b.Tanggul/retaining wall
c.Turap batas kavling/persil
2.Konstruksi penanda masuk lokasi a. Gapura 1,00 0,65 0,45 0,00
b.Gerbang
3.Konstruksi perkerasan a. Jalan 1,00 0,65 0,45 0,00
b.Lapangan upacara
c.Lapangan olahraga terbuka
4.Konstruksi penghubung a. Jembatan 1,00 0,65 0,45 0,00
b.Box culvert
5.Konstruksi kolam/reservoir bawah tanah a. Kolam renang 1,00 0,65 0,45 0,00
b.Kolam pengolahan air
c.Reservoir di bawah tanah
6.Konstruksi menara a. Menara antena 1,00 0,65 0,45 0,00
b.Menara reservoir
c.Cerobong
d.Menara sutet
e.Menara lainnya
7.Konstruksi monumen a. Tugu 1,00 0,65 0,45 0,00
b.Patung
8.Konstruksi instalasi/gardu a. Instalasi listrik 1,00 0,65 0,45 0,00
b.Instalasi telepon/komunikasi
c.Instalasi pengolahan
9.Konstruksi reklame/papan nama a. Billboard 1,00 0,65 0,45 0,00
b.Papan iklan
c.Papan nama (berdiri sendiri atau berupa tembok pagar) NO JENIS PRASARANA BANGUNAN 3 catatan : 1. *) indeks 0,00 untuk prasarana bangunan gedung keagamaan, rumah tinggal tunggal, bangunan gedung kantor milik Negara, kecuali bangunan gedung milik negara untuk pelayanan jasa umum dan jasa usaha.
2.RB = Rusak Berat
3.RS = Rusak Sedang B. HARGA SATUAN (TARIF DASAR) RETRIBUSI IMB NO. BANGUNAN GEDUNG SERTA SARANA DAN PRASARAN GEDUNG HARGA SATUAN RETRIBUSI
1.Bangunan Gedung Rp. 20.000/m2
2.Sarana dan Prasarana Gedung :
a.pagar b.menara antena (BTS), menara sutet, dan jenis menara lainnya:
1.ketinggian 10 m s/d 20 m
2.ketinggian 21 m s/d 30 m
3.ketinggian 31 m s/d 40 m
4.ketinggian 41 m s/d 50 m
5.ketinggian 51 m s/d 60 m
6.ketinggian 61 m s/d 70 m
7.ketinggian 71 m s/d 80 m
8.ketinggian 81 m s/d 90 m
c.gapura/gerbang d.billboard (standar 2 x 3 m)
e.Papan nama permanen (standar 0,5 x 1 m)
f.papan Iklan/Bando (standar 2x3 m) Rp. 11.000/m’ Rp. 1.173.500/unit Rp. 1.907.000/unit Rp. 2.590.000/unit Rp. 3.500.000/unit Rp. 4.498.000/unit Rp. 5.500.000/unit Rp. 6.373.000/unit Rp. 7.798.000/unit Rp. 185.000/unit Rp. 250.000,- Rp. 100.000,- Rp. 250.000,- BUPATI LUWU UTARA, INDAH PUTRI INDRIANI LAMPIRAN II PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU NILAI TDR, IL, IG DAN LRTU A. Tarif Dasar Retribusi (TDR) ditetapkan sebagai berikut : TDR = (jumlah biaya transportasi + ATK) x 1 % = (Rp.605.000,- x 2 orang + Rp.10.000,-) x 1% = Rp.1.220.000,- x 1% TDR = Rp.12.200,- B. Nilai Indeks Lokasi (IL) ditetapkan sebesar: No Klasifikasi Indeks 1 2 3 4 Jalan Arteri Jalan Kolektor Jalan Lokal Jalan Lingkungan 1,2 1,1 0,9 0,8 C. Nilai Indeks Gangguan (IG) ditetapkan sebesar : No Klasifikasi Indeks 1 2 3 4 Besar Sedang Kecil Sangat Kecil 1,2 1,1 0,9 0,8 D. Nilai Luas Ruang Tempat Usaha (LRTU) dihitung berdasarkan luas yang dipergunakan untuk usaha/kegiatan. BUPATI LUWU UTARA, INDAH PUTRI INDRIANI