MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 224) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 351) dihapus sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 2 huruf d dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :