1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan urusan pemerintahan bidang Pertanahan;
4.Dihapus.
5.Dinas Sosial Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
6.Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan https://jdih.luwuutarakab.go.id/ bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Sub Urusan Kebakaran;
7.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan urusan pemerintahan bidang Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk,
8.Dihapus.
9.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
10.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
11.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan bidang Energi Sumber Daya Mineral sub urusan Energi Baru Terbarukan;
12.Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan, urusan pemerintahan bidang Perindustrian dan urusan pemerintahan bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
13.Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Transmigrasi dan bidang Ketenagakerjaan;
14.Dinas Pertanian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
15.Dihapus.
16.Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan A, menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan dan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan;
17.Dihapus.
18.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
19.Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan; https://jdih.luwuutarakab.go.id/
20.Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi, Informatika, dan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Statistik, dan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Persandian;
21.Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan, Olah Raga dan urusan pemerintahan bidang Pariwisata;
22.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang Kearsipan;
23.Dihapus.