Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2020
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal I: Mengubah beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2017, khususnya: 1. Mengubah Pasal 4 ayat (1) tentang nilai penyertaan modal kumulatif ke PDAM sampai 2019 menjadi Rp11.845.237.207,43 dan membuka kemungkinan penambahan dalam bentuk uang atau barang. 2. Mengubah Pasal 5 tentang batas maksimal penambahan penyertaan modal mulai 2021 menjadi Rp150.000.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Miliar Rupiah). Pasal II: Ketentuan mulai berlaku.