Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2017
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Ringkasan
(1) Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada PDAM sampai dengan tahun 2015 dengan nilai Rp6.862.237.207,43 (Enam Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Tujuh Rupiah Empat Puluh Tiga Sen), selanjutnya Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan penyertaan modal pada PDAM dalam bentuk uang maupun barang. Nilai penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM mulai Tahun Anggaran 2017 sampai dengan tahun batas penyertaan modal sebesar Rp5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah Rupiah).
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…