1.Daerah adalah Kota Madiun.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Madiun.
3.Walikota adalah Walikota Madiun.
4.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kota Madiun.
5.Kepala Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Madiun.
6.Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, yang selanjutnya disingkat KPPT, adalah Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Madiun.
7.Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, yang selanjutnya disebut Kepala KPPT, adalah Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Madiun.
8.Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau Badan Hukum untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
9.Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Perizinan Bidang Kesehatan adalah pemberian legalitas dari Pemerintah Daerah dalam bentuk izin, tanda daftar, rekomendasi, dan sertifikasi kepada perseorangan atau badan untuk melakukan usaha dibidang kesehatan dan/atau usaha lain yang dapat berpengaruh pada kesehatan masyarakat.
11.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan orang, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
12.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan atau masyarakat.
13.Unit Transfusi Darah, yang selanjutnya disingkat UTD, adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pendonor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah.
14.Pendonor darah adalah orang yang menyumbangkan darah atau komponennya kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
15.Bank Darah Rumah Sakit, yang selanjutnya disingkat BDRS, adalah suatu unit pelayanan di rumah sakit yang bertanggung jawab atas tersedianya darah untuk transfusi yang aman, berkualitas, dan dalam jumlah yang cukup untuk mendukung pelayanan kesehatan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
16.Akreditasi adalah pengakuan pemerintah terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, setelah dinilai bahwa Fasilitas Pelayanan Kesehatan itu memenuhi Standar Pelayanan yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan.
17.Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
18.Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis.
19.Klinik Pratama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar.
20.Klinik Dialisis adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan dialisis kronik di luar rumah sakit secara rawat jalan dan mempunyai kerja sama dengan rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan dialisis sebagai sarana pelayanan kesehatan rujukannya.
21.Dialisis adalah tindakan medis pemberian pelayanan terapi pengganti fungsi ginjal sebagai bagian dari pengobatan pasien gagal ginjal dalam upaya mempertahankan kualitas hidup yang optimal yang terdiri dari dialisis peritoneal dan hemodialisis.
22.Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
23.Rumah Sakit Umum adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
24.Rumah Sakit Khusus adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya.
25.Izin Mendirikan Rumah Sakit, yang selanjutnya disebut Izin Mendirikan adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah atau Badan Swasta yang akan mendirikan bangunan atau mengubah fungsi bangunan yang telah ada untuk menjadi rumah sakit setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
26.Izin Operasional Rumah Sakit, yang selanjutnya disebut Izin Operasional adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai kelas rumah sakit kepada penyelenggara/pengelola rumah sakit untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan di rumah sakit setelah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
27.Laboratorium Klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan.
28.Laboratorium Klinik Umum Pratama adalah laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik dengan kemampuan pemeriksaan terbatas dengan teknik sederhana.
29.Laboratorium Klinik Umum Madya adalah laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik dengan kemampuan pemeriksaan klinik umum pratama dan pemeriksaan imunologi dengan teknik sederhana.
30.Apotek adalah suatu tempat tertentu di mana dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat.
31.Surat Izin Apotek, yang selanjutnya disebut SIA, adalah surat izin pendirian apotek yang diberikan kepada apoteker atau apoteker bekerja sama dengan pemilik sarana untuk menyelenggarakan apotek di suatu tempat tertentu.
32.Pedagang Eceran Obat atau Toko Obat Berizin adalah suatu tempat tertentu di mana diselenggarakan penyimpanan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas (daftar W) untuk dijual secara eceran.
33.Optikal adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan mata dasar, pemeriksaan refraksi serta pelayanan kacamata koreksi dan/atau lensa kontak.
34.Pengendalian Vektor adalah semua kegiatan atau tindakan yang ditujukan untuk menurunkan populasi vektor (antropoda) serendah mungkin sehingga keberadaannya tidak lagi berisiko untuk terjadinya penularan penyakit tular vektor di suatu vilayah atau menghindari kontak masyarakat dengan vektor sehingga penularan dapat dicegah.
35.Perusahaan Pengendalian Vektor adalah perusahaan swasta berbadan hukum yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bergerak di bidang usaha pengendalian vektor dengan menggunakan insektisida.
36.Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
37.Usaha Kecil Obat Tradisional, yang selanjutnya disingkat UKOT, adalah usaha yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisional, kecuali bentuk sediaan tablet dan efervesen.
38.Surat Izin Usaha Mikro Obat Tradisional, yang selanjutnya disingkat UMOT, adalah izin yang diberikan usaha yang hanya membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar dan rajangan.
39.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
40.Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai ketentuan perundang- undangan dan telah diregistrasi.
41.Surat Izin Praktik, yang selanjutnya disingkat SIP, adalah bukti tertulis yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Tenaga Kesehatan.
42.Tenaga Medis adalah Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
43.Dokter dengan kewenangan tambahan adalah dokter dan dokter gigi dengan kewenangan klinis tambahan yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang diakui organisasi profesi untuk melakukan praktik kedokteran tertentu secara mandiri.
44.Internsip adalah proses pemantapan mutu profesi dokter untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri, serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga, dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.
45.Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker, mereka yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker.
46.Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
47.Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai peraturan perundangan
48.Surat lzin Praktik Bidan, selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan utuk menjalankan praktik bidan mandiri.
49.Surat Izin Kerja Bidan, selanjutnya disingkat SIKB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
50.Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di Iuar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
51.Surat Izin Praktik Perawat yang selanjutnya disebut SIPP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan oleh Pemerintah Daerah untuk menjalankan praktik keperawatan di luar fasilitas pelayanan kesehatan berupa praktik mandiri.
52.Surat Izin Kerja Perawat yang selanjutnya disebut SIKP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan diluar praktik mandiri.
53.Surat Izin Praktik Perawat Gigi yang selanjutnya disingkat SIPPG adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan gigi secara mandiri.
54.Surat Izin Kerja Perawat Gigi yang selanjutnya disingkat SIKPG adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan gigi pada fasilitas pelayanan kesehatan.
55.Surat Izin Kerja Perawat Anestesi yang selanjutnya disingkat SIKPA adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan anestesi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
56.Pengobatan Komplementer-Alternatif adalah pengobatan non konvensional yang ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang diperoleh melalui pendidikan terstruktur dengan kualitas keamanan dan efektifitas yang tinggi yang berlandaskan ilmu pengetahuan biomedik yang belum diterima dalam kedokteran konvensional.
57.Surat Tanda Registrasi Apoteker, yang selanjutnya disingkat STRA, adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi.
58.Surat Izin Praktik Apoteker, yang selanjutnya disingkat SIPA, adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan praktik kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian.
59.Surat Izin Kerja Apoteker, yang selanjutnya disebut SIKA, adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi atau fasilitas distribusi atau penyaluran.
60.Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya disingkat SIKTTK, adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian.
61.Radiografer adalah tenaga kesehatan lulusan Akademi Penata Rontgen, Diploma III Radiologi, Pendidikan Ahli Madya/Akademi/Diploma III Radiodiagnostik dan Radioterapi yang telah memiliki ijasah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
62.Surat Izin Kerja Radiografer, yang selanjutnya disingkat SIKR, adalah bukti tertulis yang diberikan kepada radiografer untuk menjalankan pekerjaan radiografi di sarana pelayanan kesehatan.
63.Perekam Medis adalah seorang yang telah lulus pendidikan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan sesuai peraturan perundangan undangan.
64.Surat Izin Kerja Perekam Medis, yang selanjutnya disebut SIK Perekam Medis, adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan.
65.Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis) pelatihan fungsi, komunikasi.
66.Fisioterapis adalah seseorang yang telah lulus pendidikan fisioterapi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
67.Surat Tanda Registrasi Fisioterapis, yang selanjutnya disingkat STRF, adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada fisioterapis yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
68.Surat Izin Kerja Fisioterapis, yang selanjutnya disingkat SIKF, adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan Fisioterapis di fasilitas pelayanan kesehatan
69.Surat Izin Praktik Fisioterapis, yang selanjutnya disingkat SIPF, adalah bukti tertulis yang diberikan kepada fisioterapis untuk menjalankan praktik fisioterapi secara mandiri dan/atau pada fasilitas pelayanan kesehatan.
70.Terapi Wicara adalah bentuk pelayanan kesehatan professional berdasarkan ilmu pengetahuan, teknologi dalam bidang bahasa, wicara, suara, irama/kelancaran (komunikasi), dan menelan yang ditujukan kepada individu, keluarga dan/atau kelompok untuk meningkatkan upaya kesehatan yang diakibatkan oleh adanya gangguan/kelainan anatomis, fisiologis, psikologis dan sosiologis.
71.Terapis Wicara adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan Terapi Wicara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
72.Surat Izin Praktik Terapis Wicara, yang selanjutnya disingkat SIPTW, adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan Terapis Wicara secara mandiri.
73.Surat Izin Kerja Terapis Wicara, yang selanjutnya disebut SIKTW, adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan Terapis Wicara di fasilitas pelayanan kesehatan.
74.Refraksionis Optisien adalah seseorang yang telah lulus pendidikan refraksionis optisien minimal program pendidikan diploma, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
75.Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien, yang selanjutnya disebut SIKRO, adalah bukti tertulis yang diberikan kepada refraksionis optisien untuk melakukan pekerjaan di sarana pelayanan kesehatan.
76.Ortotik Prostetik adalah Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Ortotis Prostetis tentang alat bantu kesehatan berupa ortosis maupun prostesis untuk kesehatan fisik dan psikis berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan derajat kesehatan individu, kelompok dan masyarakat yang diakibatkan oleh adanya ganguan fungsi dan gerak anggota tubuh dan trunk (batang tubuh) serta hilangnya bagian anggota gerak tubuh yang yang dapat mengakibatkan gangguan/kelainan anatomis, fisiologis, psikologis dan sosiologis.
77.Ortotis Prostetis adalah setiap orang yang telah lulus program pendidikan ortotik prostetik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
78.Surat Izin Praktik Ortotis Prostetis, yang selanjutnya disingkat SIPOP, adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan Ortotis Protetis secara mandiri.
79.Surat Izin Kerja Ortotis Protetis, yang selanjutnya disingkat SIKOP, adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan Ortotik Prostetik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
80.Okupasi Terapi adalah bentuk pelayanan kesehatan kepada pasien/klien dengan kelainan/kecacatan fisik dan/atau mental yang mempunyai gangguan pada kinerja okupasional, dengan menggunakan aktivitas bermakna (okupasi) untuk mengoptimalkan kemandirian individu pada area aktivitas kehidupan sehari-hari, produktivitas dan pemanfaatan waktu luang.
81.Okupasi Terapis adalah setiap orang yang telah lulus dari pendidikan okupasi terapi sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan.
82.Surat Izin Praktik Okupasi Terapis, yang selanjutnya disingkat SIPOT, adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan Okupasi Terapi secara mandiri.
83.Surat Izin Kerja Okupasi Terapis, yang selanjutnya disingkat SIKOT, adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan Okupasi Terapi pada fasilitas pelayanan kesehatan.
84.Tenaga Gizi adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan dibidang gizi sesuai ketentuan perundang- undangan.
85.Surat Izin Praktik Tenaga Gizi, yang selanjutnya disingkat SIPTGz, adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan gizi secara mandiri.
86.Surat Izin Kerja Tenaga Gizi, yang selanjutnya disingkat SIKTGz, adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan Pelayanan Gizi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
87.Tenaga Sanitarian adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan di bidang kesehatan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
88.Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian, yang selanjutnya disingkat SIKTS, adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan Pelayanan Sanitasi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
89.Teknisi Gigi adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan teknik Gigi sesuai ketentuan perauran perundang-undangan.
90.Surat Izin Kerja Teknisi Gigi, yang selanjutnya disingkat SIKTG, adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan Keteknisan Gigi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
91.Pengobatan Tradisional adalah pengobatan dan atau perawatan dengan cara, obat atau pengobatnya yang mengacu pada pengalaman, ketrampilan turun- temurun, dan atau pendidikan/pelatihan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
92.Pengobat tradisional, yang selanjutnya disebut Battra, adalah orang yang melakukan pengobatan tradisional (alternatif).
93.Surat Izin Pengobat Tradisional, yang selanjutnya disebut SIPT, adalah legalitas yang diberikan kepada pengobat tradisional yang metodenya telah dikaji, diteliti dan diuji terbukti aman dan bermanfaat bagi kesehatan.
94.Surat Terdaftar Pengobat Tradisional, yang selanjutnya disingkat STPT, adalah bukti tertulis yang diberikan kepada pengobat tradisional yang telah melaksanakan pendaftaran.
95.Tukang Gigi adalah setiap orang yang mempunyai kemampuan membuat dan memasang gigi tiruan lepasan.
96.Izin Tukang Gigi adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tukang Gigi yang telah melaksanakan pendaftaran untuk melaksanakan pekerjaan Tukang Gigi.
97.Pelayanan kesehatan SPA adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan secara holistik, dengan memadukan melalui perawatan kesehatan tradisional dan modern yang menggunakan air beserta pendukung perawatan lainnya berupa pijat, penggunaan ramuan, terapi aroma, latihan fisik, terapi warna, terapi musik, dan makanan untuk memberikan efek terapi melalui panca indera guna mencapai keseimbangan antara tubuh (body), pikiran (mind), dan jiwa (spirit) sehingga terwujud kondisi kesehatan yang optimal.
98.Rejuvenasi adalah memelihara kesehatan sebagai proses peremajaan tubuh.
99.Jasaboga adalah adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan pengelolaan makanan yang disajikan di luar tempat usaha atas dasar pesanan.
100.Restoran adalah salah satu usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan yang permanen dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian dan penjualan makanan dan minuman bagi umum ditempat usahanya.
101.Rumah Makan adalah setiap tempat usaha komersil yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya.
102.Hotel adalah jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan penginapan, yang dikelola secara komersial yang meliputi hotel berbintang dan hotel melati.
103.Depot Air Minum, yang selanjutnya disingkat DAM, adalah usaha yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dalam bentuk curah dan menjual langsung kepada konsumen.
104.Higiene Sanitasi adalah upaya mengendalikan faktor risiko terjadinya kontaminasi yang berasal dari tempat, peralatan, dan penjamah terhadap air, makanan, minuman, tempat dan bahan komponen pelayanan yang dikonsumsi oleh masyarakat agar aman dikonsumsinya atau digunakannya.
105.Sertifikat Laik Higiene Sanitasi adalah bukti tertulis yang menerangkan air, makanan, minuman, tempat dan hahan komponen pelayanan yang dikonsumsi atau digunakan laik bagi kesehatan.
106.Penjamah Makanan adalah orang yang secara langsung menangani proses pengolahan produk yang akan dikonsumsi atau digunakan masyarakat.
107.Perusahaan Rumah Tangga adalah perusahaan yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga tertentu dengan fasilitas sederhana dan tidak menimbulkan bahaya bagi pengguna, pasien, pekerja, dan lingkungan.
108.Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, yang selanjutnya disingkat PKRT, adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan untuk manusia, pengendali kutu hewan pemeliharaan, rumah tangga dan tempat-tempat umum.