DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun No. 8 Tahun 2015

Nomor
8
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
11

Ringkasan

1. Sumber Dana Cadangan disediakan dari APBD. Pengelolaan Dana Cadangan ditatausahakan dalam APBD sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; 2. Dana Cadangan disimpan dalam bentuk Deposito di Bank Pemerintah atas nama Pemerintah Daerah. Hasil Bunga Deposito atau tabungan lainnya dicatat dalam Rekening Pendapatan Bunga Dana Cadangan sebagai penambah, dan digunakan untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madiun periode Tahun 2018 - 2023.

Isi peraturan

Teks11PDFHirarki

Memuat teks peraturan…