Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2026
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2026
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Ringkasan
Ketentuan ayat (3) dan ayat (7) Pasal 8 dalam Perda Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2021 diubah sebagai berikut: 1. Modal Dasar Perumda BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun ditetapkan sebesar Rp50.000.000.000,00 (Lima puluh miliar rupiah). 2. Modal Perumda BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun seluruh modalnya dimiliki oleh Pemkab Madiun. 3. Modal disetor pada Perumda BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun sampai dengan tahun 2025 sebesar Rp39.370.000.000,00 (tiga puluh sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh juta rupiah). 4. Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan penyertaan modal pada Perumda BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun dalam bentuk uang dan/atau barang milik Daerah. 5. Barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinilai sesuai nilai riil pada saat barang milik Daerah dijadikan penyertaan modal Daerah. 6. Nilai riil sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperoleh dengan melakukan penafsiran harga barang milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Penambahan penyertaan modal kepada Perumda BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun sebesar Rp16.886.000.000,00 (Enam belas miliar delapan ratus delapan puluh enam juta rupiah) dilaksanakan pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2025. 8. Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Madiun. 9. Seluruh penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan secara bertahap, dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…