DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 10 Tahun 2020

Nomor
10
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
31

Ringkasan

Penetapan Kawasan Tanpa Rokok antara lain bertujuan untuk a. menciptakan ruang dan lingkungan hidup yang bersih dan sehat; b. melindungi kesehatan perseorangan, keluarga dan masyarakat dari bahaya rokok; c. melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain; d. melindungi penduduk usia produktif, usia remaja dan perempuan hamil dari dorongan dan pengaruh iklan serta promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap rokok; dan e. meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat akan bahaya rokok. Dimana kawasan tanpa rokok di daerah meliputi sarana kesehatan; tempat proses belajar mengajar; arena kegiatan anak; tempat kerja tertentu; tempat umum; tempat lainnya; tempat ibadah.

Isi peraturan

Teks31PDFHirarki

Memuat teks peraturan…