DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 16 Tahun 2023

Nomor
16
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
39

Ringkasan

PPDB dilaksanakan secara : a. objektif; b. transparan; c. akuntabel; dan dengan mengacu pada daya tampung sekolah. PPDB dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi satuan pendidikan yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Isi peraturan

Teks39PDFHirarki

Memuat teks peraturan…