MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MADIUN NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA/KELURAHAN. Pasal I Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa/Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2007 Nomor 2/D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Madiun. Ditetapkan di Madiun pada tanggal 5 Pebruari 2020 BUPATI MADIUN, ttd AHMAD DAWAMI RAGIL SAPUTRO Diundangkan di Madiun Pada tanggal 5 Pebruari 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MADIUN, ttd TONTRO PAHLAWANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MADIUN TAHUN 2020 NOMOR 2 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN MADIUN NOMOR 25-2/2020 SALINAN Sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM ttd ALIF MARGIANTO NIP. 197805252002121006 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MADIUN NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MADIUN NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA/KELURAHAN I. Umum Dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa mengamanatkan dalam Pasal 3 ayat (3) mengenai Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) diatur dengan Peraturan Desa yang berpedoman pada Peraturan Bupati, maka Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa/Kelurahan perlu dicabut keberlakuannya. II. Pasal demi pasal Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas