1.Daerah adalah Kabupaten Madiun.
2.Bupati adalah Bupati Madiun.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Madiun.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Madiun.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah APBD Kabupaten Madiun.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Bupati sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur Proyek Kerja sama Pemerintah Dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Alat Penerangan Jalan Umum Kabupaten Madiun berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan.
8.Badan Usaha adalah badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau koperasi.
9.Badan Usaha Pelaksana Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha, yang selanjutnya disingkat BUP, adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang lelang atau yang telah ditunjuk secara langsung.
10.Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya disebut BUPI adalah badan usaha yang didirikan oleh Pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan penjaminan infrastruktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11.Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh PJPK, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko antara para pihak.
12.Alat Penerangan Jalan yang selanjutnya disebut APJ adalah lampu penerangan jalan yang berfungsi untuk memberi penerangan pada ruang lalu lintas yang memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan keselamatan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan.
13.Proyek KPBU APJ adalah proyek dengan skema KPBU dalam rangka penyediaan infrastruktur APJ di Daerah.
14.Perjanjian Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang selanjutnya disebut Perjanjian KPBU adalah kesepakatan tertulis antara PJPK dengan BUP untuk penyediaan infrastruktur Proyek KPBU APJ.
15.Pembayaran Ketersediaan Layanan adalah pembayaran secara berkala oleh Bupati selaku PJPK kepada BUP atas tersedianya layanan infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian KPBU.
16.Simpul Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang selanjutnya disebut Simpul KPBU adalah unit kerja pada tingkat daerah yang dibentuk baru atau melekat pada unit kerja atau bagian yang sudah ada dengan melibatkan perangkat daerah, dengan tugas dan fungsi perumusan kebijakan, pembinaan, sinkronisasi, koordinasi tahap perencanaan dan tahap penyiapan, pengawasan dan evaluasi tahap penyiapan dan tahap transaksi, termasuk tahap pelaksanaan perjanjian KPBU.
17.Tim KPBU APJ adalah tim yang dibentuk oleh PJPK yang membantu pengelolaan KPBU pada tahap penyiapan dan transaksi hingga tercapai pemenuhan pembiayaan (financial close), termasuk membantu panitia pengadaan dalam kegiatan pengadaan badan usaha pelaksana, apabila diperlukan.
18.Panitia Pengadaan adalah tim yang dibentuk oleh PJPK, yang memiliki peran dan tanggung jawab untuk mempersiapkan dan melaksanakan proses pengadaan Badan Usaha Pelaksana pada tahap transaksi.
19.Tim Pengendalian Pelaksanaan Perjanjian KPBU yang selanjutnya disebut Tim Pengendali adalah tim yang dibentuk atau ditunjuk oleh PJPK untuk membantu PJPK dalam tahap pelaksanaan perjanjian KPBU.
20.Prastudi Kelayakan adalah kajian yang dilakukan untuk menilai kelayakan KPBU dengan mempertimbangkan sekurang-kurangnya aspek hukum, teknis, ekonomi, keuangan, pengelolaan risiko, lingkungan, dan sosial.
21.Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas Kewajiban Finansial Penaggung Jawab Proyek Kerja Sama yang dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Penjaminan. 22. 23. 24. 25. 26. 27. Regres adalah hak penjamin untuk menagih PJPK atas apa yang telah dibayarkannya kepada penerima jaminan dalam rangka memenuhi kewajiban finansial PJPK dengan memperhitungkan nilai waktu dari uang yang dibayarkan tersebut (time value of money). Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding) adalah proses interaksi untuk mengetahui masukan maupun minat calon investor, perbankan, dan asuransi atas KPBU yang akan dikerjasamakan pada tahap penyiapan KPBU. Konsultasi Pasar (Market Consultation) adalah proses interaksi untuk mengetahui masukan maupun minat calon investor, perbankan, dan asuransi atas KPBU yang akan dikerjasamakan pada tahap transaksi KPBU. Jaminan Pemerintah adalah kompensasi finansial yang akan diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang keuangan dan kekayaan Negara kepada badan usaha pelaksana melalui skema pembagian resiko untuk proyek kerjasama. Perjanjian Penjaminan adalah kesepakatan tertulis yang memuat hak dan kewajiban antara penjamin dan penerima jaminan dalam rangka penjaminan infrastruktur. Tim KPBU adalah Tim yang dibentuk oleh PJPK untuk membantu pengelolaan KPBU pada tahap penyiapan dan tahap transaksi khusunya setelah penetapan Badan Usaha Pelaksana hingga diperolehnya pemenuhan pembiayaan (Financial Close), termasuk membantu panitia pengadaan dalam kegiatan pengadaan badan usaha pelaksana, apabila diperlukan.