menetapkan Peraturan Daerah ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pe nda patan dan Bela nja Daerah Tahun Anggaran 2021;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Ta hun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tenta n g Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Da lam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Ta mbahan Lembara n Negara Re publik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diuba h d en gan Unda n g-Undang Nomor 2 Ta hun 1965 (Lemba ran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Ta mbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 7 30);
3.Undang- Undan g Nomor 17 Ta hun 200 3 ten tang Keua n gan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Nega ra Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 t en tan g Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keua ngan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 6 . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-unda ngan (Lembara n Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Ta m bah a n Lembara n Negara Republik Indonesia Nom or 5234) sebagaim a na telah diubah beberapa kali, tera khir d engan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 ten tan g Perubahan Kedua Atas Undan g-Undang Nomor 12 Tah u n 2011 ten tang Pembentuka n Peraturan Perundang-un d a ngan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nom o r 680 1);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerinta han Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta hun 2 014 Nomor 244, Tamba h a n Lemba ra n Negara Republik Indone sia Nomor 5587) sebagaimana tela h diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tenta n g Perubahan Kedu a Atas Unda n g-Undang Nomor 23 Ta h u n 2014 tentang Pem erin tahan Daera h (Lembaran Negara Republik Indon esia Tahun 20 15 Nomor 58, Tamba h a n Lembaran Negara Republik Indon esia Nomor 5679);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 ten tang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepa la Daer a h (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta hun 200 0 Nom o r 210, Ta mba h a n Lembara n Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9.Pera tura n Pemerintah Nomor 23 Tahun 2 005 ten tan g Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lemba ran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nom or 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 502);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta hun 2 005 Nomor 137, Ta mbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 1 1. Peratura n Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pem erin tah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 2 5 , Ta mba h a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 46 14 ); 13 . Peratura n Pem erinta h Nomor 7 1 Tahun 201 0 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambaha n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51 6 5) ;
14.Per a turan Pemerintah Nomor 2 Tahun 201 2 tenta n g Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indone sia Tahun 20 12 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
15.Pera tura n Pemerinta h Nomor 12 Tahun 2 017 tentan g Pedom a n Pembinaa n d a n Penga wasa n Pen yelen ggaraan Pemerin tahan Daer a h (Lemba r a n Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negar a Republik Indonesia Nomor 4061); 16 . Pera tura n Pemerintah Nomor 13 Tahun 201 9 tentang La poran dan Evaluasi Penyelengga r aan Pem erintah a n Da erah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 9 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Re publik Indon esia Nomor 6323); 17 . Peratu ran Pem erinta h Nomor 56 Ta hun 20 18 tentang Pinja m a n Daerah (Lemba ran Negara Republik Indonesia Ta hu n 2018 Nomor 248, Ta mba h a n Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta hun 2019 Nomor 42, Tambahan Lemba ran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
19.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 20 18 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerinta h;
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah ;
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dala m Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
22.Peraturan Menteri Da lam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daera h ten tang Pertanggungjawaban Pelaksa naan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); 24 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 201 9 ten tang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; 25 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2 020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
26.Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 5);
27.Peraturan Daerah Ka bu paten Madiun Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 1 Seri E);
28.Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Le mbaran Daerah Tahun 2011 Nomor 3 Seri C);
29.Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 8 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabu paten Madiun Nomor 13 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Ta hun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Pera ngkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2019 Nomor 13);
30.Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 8 );
31.Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 11 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Tahun 2020 Nomor 11);
32.Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daera h Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 5); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MADIUN dan BUPATI MADIUN MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021.