Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Madiun. Ditetapkan di Caruban pada tanggal 19 September 2024 Pj. BUPATI MADIUN, ttd. TONTRO PAHLAWANTO Diundangkan di Caruban pada tanggal 19 September 2024 Pj. SEKRETARIS DAERAH, ttd. SODIK HERY PURNOMO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MADIUN TAHUN 2024 NOMOR 4 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN MADIUN NOMOR 223-4/2024 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ${ttd_pengirim} ALIF MARGIANTO Caruban Pada tanggal Pj. Sekretaris Daerah Kepala Bapperida Kepala Bagian Hukum ${ttd} Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara Kepala Bapperida Kepala Bagian Hukum adan Siber dan PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MADIUN NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM Pembangunan suatu daerah perlu dilakukan secara sistematis, holistik dan berkesinambungan. Pembangunan yang bertujuan menciptakan kesejahteraan merupakan perwujudan akan tujuan bangsa Indonesia didirikan sesuai dengan amanat alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI 1945 yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Pembangunan Daerah harus didahului dengan suatu perencanaan. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Dalam rangka menjamin keterkaitan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di Kabupaten Madiun perlu disusun RPJP Daerah Kabupaten Madiun. RPJP Daerah merupakan suatu dokumen teknokratik yang berisikan kondisi sosial dan ekonomi, serta menggambarkan kebutuhan serta perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Madiun. Kondisi sosial dan ekonomi yang digambarkan diharapkan dapat mampu menjadi dasar dalam membuat perencanaan jangka panjang yang tepat selama 20 (dua) puluh tahun sebagai acuan perencanaan pembangunan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pembangunan Nasional telah mengatur mengenai adanya suatu sistem yang terencana dan terpadu dalam melakukan pembangunan di tingkat nasional hingga daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota. Secara definisi, sistem Perencanaan Pembangunan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara Kepala Bapperida Kepala Bagian Hukum Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Sehingga adanya sistem pembangunan nasional menuntut setiap daerah untuk dapat membuat suatu perencanaan melalui suatu dokumen perencanaan jangka panjang, jangka menengah, dan rencana kerja. Dalam hal ini, dalam melaksanakan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pembangunan Nasional, Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun perlu untuk menyusun RPJP Daerah Kabupaten Madiun. II. PASAL DEMI PASAL