Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dan RSUD Muntilan pada Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 30) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2011 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Magelang. Ditetapkan di Kota Mungkid pada tanggal 19 Agustus 2020 BUPATI MAGELANG, ttd ZAENAL ARIFIN Diundangkan di Kota Mungkid pada tanggal 19 Agustus 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGELANG, ttd ADI WARYANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2020 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG, PROVINSI JAWA TENGAH: (10-174/2020) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, SARIFUDIN, S.H. Pembina NIP. 19670212 199312 1 001 SEKDA ASISTEN ADMINISTRASI UMUM KABAG ORGANISASI KABAG HUKUM PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MAGELANG I. UMUM Pada saat pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang yang mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, peraturan perundang–undangan yang mengatur tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik belum diundangkan. Sehingga pada saat ini, urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik di Kabupaten Magelang masih dilaksanakan oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Magelang yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Magelang. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 dalam Bab V Ketentuan Peralihan Pasal 12 ayat (1) menyebutkan bahwa “Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan”. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah yang saat ini melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, perlu dilakukan penyesuaian kelembagaan pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Magelang. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dimaksud, perangkat daerah yang saat ini melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dapat dibentuk menjadi badan. Hal inilah yang melatarbelakangi perlunya Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dilakukan perubahan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Pemerintah Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Rumah Sakit Daerah Kabupaten/Kota merupakan Unit Organisasi bersifat khusus. Sebagai unit organisasi bersifat khusus tersebut, rumah sakit daerah memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepagawaian. SEKDA ASISTEN ADMINISTRASI UMUM KABAG ORGANISASI KABAG HUKUM Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Rumah Sakit Daerah tidak lagi menjadi Perangkat Daerah namun menjadi unit organisasi bersifat khusus yang menjadi bagian dari Dinas Kesehatan. Dengan demikian, ketentuan yang mengatur mengenai RSUD Muntilan pada Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang perlu diubah. II. PASAL DEMI PASAL