1.Dinas Pendidikan, Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan, Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan bidang pertanahan;
4.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
5.Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;
6.Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
7.Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
8.Dinas Lingkungan Hidup, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan;
9.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
10.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
11.Dinas Perhubungan, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
12.Dinas Komunikasi dan Informatika, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;
13.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
14.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
15.Dinas Peternakan dan Perikanan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub peternakan dan bidang kelautan dan perikanan;
16.Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata, bidang kebudayaan, dan bidang kepemudaan dan olahraga;
17.Dinas Pertanian dan Pangan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan; dan
18.Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan, bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah, serta bidang energi sumber daya mineral.