Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Magelang.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Magelang.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
8. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
9. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
10. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang.
11. Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan yang terdiri atas Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat.
12. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan secara paripurna kepada masyarakat di wilayah kerja tertentu.
13. Laboratorium Kesehatan Masyarakat adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan di bidang fisika, kimia, mikrobiologi dan klinis yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan untuk menunjang upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan masyarakat.
14. Puskesmas rawat inap adalah Puskesmas yang mempunyai fasilitas tempat perawatan.
15. Puskesmas Pembantu adalah Puskesmas dengan kegiatan fungsional yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang menyangkut bagian wilayah kerja Puskesmas dan merupakan bagian integral dari Puskesmas.
16. Puskesmas Keliling adalah Unit Pelayanan Kesehatan keliling yang dilengkapi dengan sarana kendaraan bermotor roda 4 (empat) dan peralatan kesehatan, serta sejumlah tenaga yang berasal dari Puskesmas guna menunjang dan membantu pelaksanaan kegiatan Puskesmas yang belum terjangkau oleh pelayanan kesehatan.
17. Pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan dalam bentuk promotif, preventif kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan dan jaringannya.
18. Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan terhadap orang yang datang ke Puskesmas untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap.
19. Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan terhadap orang yang dirawat tinggal di Puskesmas dan menempati tempat perawatan di Puskesmas untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya.
20. Pelayanan Rawat kunjungan adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter, bidan, perawat, perawat gigi Puskesmas dengan cara mengunjungi seseorang/ kelompok orang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan pelayanan kesehatan lain.
21. Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan yang bersifat gawat dan/atau darurat dan harus diberikan secepatnya untuk mencegah atau menanggulangi risiko kematian atau kecacatan.
22. Klinik konseling adalah pelayanan konsultasi yang diberikan oleh tenaga kesehatan dengan tujuan untuk menunjang pelayanan kesehatan.
23. Tindakan medik adalah tindakan pembedahan atau pengobatan dengan menggunakan alat atau ketrampilan khusus dan tindakan diagnosis lainnya.
24. Tindakan Medik Operatif adalah tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum, pembiusan lokal atau tanpa pembiusan.
25. Tindakan Medik Non Operatif adalah tindakan tanpa pembedahan.
26. Pelayanan Penunjang adalah pelayanan untuk penunjang penegakan diagnosis dan terapi.
27. Visite Dokter adalah kunjungan dokter untuk mengetahui perkembangan kesehatan pasien yang dirawat.
28. Visum Et Repertum adalah pemeriksaan oleh dokter dengan cara melihat dan mencatat untuk mendapatkan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah guna memenuhi permintaan penyidik tentang kematian, luka dan cacat terhadap pasien dalam proses penyidikan.
29. Pemulasaraan Jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
30. Jasa Sarana adalah pelayanan yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan dan jaringannya berupa penggunaan sarana/fasilitas dalam rangka observasi, diagnosa pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya.
31. Jasa Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan dan kemudahan yang diberikan kepada seseorang/badan dalam rangka observasi, diagnosa pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya.
31A. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
31B. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, yang selanjutnya disingkat PPK BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
32. Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah meliputi pengambilan, pengangkutan dan pembuangan serta penyediaan lokasi pembuangan/ pemusnahan sampah rumah tangga, industri dan perdagangan dan lainnya.
33. Tempat Pengelolaan Sampah Akhir yang selanjutnya disingkat TPSA adalah tempat untuk menampung, mengolah dan memusnahkan sampah yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
34. Tempat Penampungan Sampah Sementara yang selanjutnya disingkat TPSS adalah tempat penampungan sampah yang berasal dari lingkungan di desa/kelurahan sebelum diangkut ke TPSA.
35. Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
36. Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
37. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara atau keadaan setiap kendaraan yang berhenti pada tempat- tempat tertentu baik yang dinyatakan dengan rambu atau tidak, serta tidak semata-mata untuk kepentingan manaikkan dan atau menurunkan orang dan atau barang.
38. Pasar adalah tempat yang diberi batas tertentu dan terdiri atas halaman/pelataran, bangunan berbentuk los dan/atau kios dan bentuk lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
39. Pedagang adalah orang atau badan yang menggunakan tempat atau fasilitas pasar untuk melakukan transaksi/jual beli barang dan/atau jasa.
40. Los adalah bangunan permanen beratap, tidak berdinding di dalam lingkungan pasar yang disediakan sebagai tempat transaksi/jual beli barang dan/atau jasa, setiap los terdiri dari beberapa petak dan masing- masing petak diberi tanda batas.
41. Kios adalah bangunan permanen beratap, berdinding di lingkungan pasar dan/atau di atas tanah milik Pemerintah Daerah yang disediakan sebagai tempat untuk menyimpan barang dan transaksi jual beli barang dan/atau jasa.
42. Halaman/pelataran pasar adalah bagian dari wilayah pasar yang dibuat dan disediakan oleh Pemerintah Daerah yang bersifat terbuka tanpa atap dan hanya dapat dipergunakan untuk memasarkan barang dagangan.
43. Fasilitas pasar adalah tempat-tempat maupun sarana yang mendukung pelaksanaan kegiatan pasar.
44. Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis laik jalan.
45. Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
46. Penguji adalah pegawai negeri sipil pada SKPD yang membidangi pengujian kendaraan bermotor yang ditunjuk sebagai tenaga penguji yang dinyatakan memiliki kualifikasi teknis tertentu dan diberikan sertifikat serta tanda kualifikasi teknis sesuai dengan jenjang kualifikasinya.
47. Jumlah berat yang diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangan.
47A. Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disebut UTTP adalah UTTP yang wajib ditera dan tera ulang.
47B. Alat Ukur adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan atau kualitas.
47C. Alat Takar adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
47D. Alat Timbang adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran masa atau penimbangan.
47E. Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
47F. Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai- pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai.
47G. Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
47H. Penyedotan lumpur tinja adalah prosedur pengeluaran lumpur tinja dari tangki septik melalui cara penyedotan.
47I. Kendaraan Pengangkut adalah kendaraan pengangkut yang dilengkapi dengan tangki penampung dan alat penyedot lumpur tinja serta diberi tanda pengenal khusus.
47J. Penyediaan dan/atau Pelayanan Penyedotan Kakus adalah pelayanan penyedotan kakus atau jamban yang dilakukan Pemerintah Kabupaten, tidak termasuk yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pihak Swasta.
47K. Lumpur Tinja adalah limbah kakus yang sudah mengalami beberapa proses fisika, kimia dan mikrobiologis selama di dalam tangki septik.
47L. Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari sub-sistem pengolahan setempat.
47M. Pengolahan limbah cair dalam bentuk lumpur tinja adalah pelayanan pengolahan lumpur tinja yang dilakukan di IPLT yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
48. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
49. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
50. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
51. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
52. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
53. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
54. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang dan jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
55. Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
56. Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang - undang untuk melakukan penyidikan.
57. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dalam lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
2. Ketentuan Pasal 2 ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf h dan huruf i, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: