Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Magelang. Ditetapkan di Kota Mungkid pada tanggal 19 September 2023 BUPATI MAGELANG, ttd ZAENAL ARIFIN Diundangkan di Kota Mungkid pada tanggal 19 September 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGELANG, ttd ADI WARYANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2023 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG, PROVINSI JAWA TENGAH: (9-218/2023) Salinan sesuai dengan aslinya Ditandatangani secara elektronik oleh; KEPALA BAGIAN HUKUM, # RATNA YULIANTY, S.H., M.H. Pembina Tingkat I NIP. 196807301997032003 • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 9 TAHUN 2023 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PT BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK BAPAS 69 (PERSERODA) I. UMUM Dalam rangka meningkatkan dan memperkuat struktur permodalan, pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, diperlukan penambahan modal melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda). Tujuan dilakukannya penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan daerah. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda) bersal dari Program Hibah The Development Of Integrated Farming System in Upland Areas Project (UPLAND). Program UPLAND adalah Kegiatan Pengembangan Sistem Pertanian Terpadu di Daerah Dataran Tinggi yang tujuan utamanya adalah pengembangan dan perluasan lahan untuk pengembangan komoditi pertanian secara spesifik dalam mendukung swasembada pangan nasional. Tujuan pelaksanaan program UPLAND adalah untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan pendapatan petani di daerah dataran tinggi melalui pengembangan infrastruktur lahan dan air, pengembangan sistem agribisnis dan penguatan sistem kelembagaan. Oleh sebab itu, dalam pengelolaan program UPLAND diperlukan sebuah konsep pengelolaan yang berkelanjutan antara kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan Daerah. Sesuai dengan kewenangannya, setiap Pemerintah Daerah didorong untuk mendukung keberlanjutan program UPLAND. Dukungan akses terhadap layanan keuangan dapat menjadi komponen kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam mendorong keberlanjutan program UPLAND. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan dalam pasal 304 bahwa “Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara dan/atau BUMD”. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada BUMD, khususnya yang bergerak di bidang lembaga keuangan untuk mendukung program UPLAND. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah/BUMD, menyebutkan bahwa penyertaan modal BUMD dapat diprioritaskan dalam rangka penambahan modal BUMD. Penambahan modal BUMD dilakukan untuk (a) pengembangan usaha; (b) penguatan struktur permodalan; dan (c) penugasan Pemerintah Daerah. Dengan mendasarkan pada pertimbangan tersebut diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda). • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah II. PASAL DEMI PASAL