Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 10 Tahun 2015
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Ringkasan
1. Pembentukan Dana Cadangan dalam Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk membiayai kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode Tahun 2018-2023 yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu Tahun Anggaran; 2. Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan yang dikelola oleh PPKD; 3. Dana cadangan tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan di luar kegiatan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini; 4. Pembentukan Dana Cadangan dianggarkan pada pengeluaran Pembiayaan Daerah. Sedangkan, Pencairan Dana Cadangan dianggarkan pada penerimaan Pembiayaan Daerah.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…