10.Peraturan pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara pemberian dan pemanfaatan Insentif pemungutan pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 119, Tambahan l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11.Peraturan pemerintah Nomor 27 ?ahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan peraturan Menteri Daram Negeri Nomor 2l Tahun 20ll tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol l Nomor 3lO);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2OOZ tentang pedoman Telails pengelolaan Barang Milik Daerah;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2014 tentang pembentukan produk Hukum Daerah (Berita Negara rs. peraturan Daerah Hff::- X'"T#?;*"t rr Magetan Nomor 5 Tahun l9gg. tentang penyidik pegawai Negeri Sipil di Lingkungan pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan { Iembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Tahun Nomor g/B Seri B ); 16' Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor g rahun 200g tentang pedoman p Daerah *0,,0.,""'"ioj::1il Tffi:",,;ff.i#:rTi sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2Ol4 tentang perubahan Atas peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor g Tahun 2OO8 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan kmbaran l T peraturan Daerah *r11j*TJ:trlH::?#T:.rti tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah (Iembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2O09 Nomor 6);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahlrn 2Ol2 tentang Retribusi Jasa Usaha (Icmbaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 2, ?ambahan kmbaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor l4);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013 tentang pembentukan peraturan Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor l, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 35). Dengan persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAGETAN dan BUPATI MAGETAN MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETzuBUSI JASA USAHA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2Ol2 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2Ol2 Nomor 2, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor la) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Lampiran I angka 1 dalam tabel poin 4 huruf a diubah dan huruf b dihapus, poin 5 diubah serta keterangan huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g dihapus sehingga keseluruhan Lampiran I berubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari peraturan Daerah ini.
2.Ketentuan l,ampiran VI angka 4 diubah dan setelah angka 5 ditambahkan 2 (dua) jenis objek retribusi jasa usaha daerah baru, yakni hasil produksi usaha daerah dibidang petemakan dan perikanan, sehingga keseluruhan Lampiran VI berubah menjadi sebagaimana tercantum dalam L.ampiran II yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam kmbaran Daerah Kabupaten Magetan. Ditetapkaa di Magetan pada tanggal 10 Oktober 2015 BUPATI MAGETAN, aslinya PENJELASAN 'ERAT,RAN oo.#]frupArEN MAGETAN NOMOR 13 TAHUN 2015 'ERAT,RAN DAERAH #JHr.*HUN 2012 rENrANc RETRIBUSI JASA USAHA I. UMUM Kekayaan Daerah adalah semua. kekayaan Daerah yang berwujud Iffi:Tll:"-'an/atau dikuasai Daerah, baik vang r""g'r'*rpun yans :T",xTJtr:Jr:T,6,r:ffi rff TII.;:rfi ,Jffiil1ffifn# """*",.,lxltTl?ji:I;T:.*,suratberharja,*,r..pendapatan *, -n"""]'r*'::,'^::::"" oapat memberikan pemasukan bagi memberikan**:l^ttl:I*TI*r"XTil,*T:*"**#i :H*,i:$ffffakaian ,"',* *" i.**u o."" y.rg u.*u.r, statusnya Namun demikian pelaksanaar pemakaian *.h "i-"-I:J-1=* pemungutan retribusi dalam Ke,u rahan *,,-.r,if "o#:H ;,n Jffi _f#lL":**Un Xmaupun pendapataa, sehingga pengeloraannya seb,gai obyek retribusi perlu l,:i**:::1ffi;:roraarr- o*",ir "ilu daerah u..a""".r"., peraturan Daerah Jff"*"i*sarkan pemikiran bahwa sebagai bagian dari kekayaan Kerurahan rr*",*;I-t"Jil-l 1ff'"*.terubah "t"t u,,v" menjadi pengeroraannva berraku ketentua-i me;;#rr* *TltJltgga daram pengelolaan barang milik dJeral perundang-undangan sa-lahsatunya "a"r*' yang diafur dalam peraturan dapat memberikan pemasukan bagi Daerah. sewa menyewa yang tentunya 0"o", ori.t ffping itu dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah dalam kegiatan ,.-#H:T,mf':f potensi produksi usaha daerah oleh satuan x".:. p""rrsk^t Daerah terkait. /atau perikanan yang ditangani II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 47 6 TANGGAL : 1O Oktober 2015 TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
1.Pemakaian Tanah Besarnya Retribusi J--.r^Lq vvqAL[I riaLu oulan t11A odak. Dagannya dalam jangka waftu satu - alrrr*r.-r-, - Rp. 4.000,00 mz sebulan beserta halamannya satu tahun. H