Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 14 Tahun 2015
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Ringkasan
APBD TA 2016
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
APBD TA 2016
Memuat teks peraturan…
(1) Betanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari : a. Belanja Tidak Langsung b. Belanja Langsung a. Belanja Pegawai b. Belanja Bunga c. Belanja Subsidi d. Belanja Hibah e. Belanja Bantuan Sosial f. Belanja Begr Hasil g. Belanja Bantuan Keuangan Keuangan kepada propinsi / Kabupaten / Kota, pemerintahan a. Belanja Pegawai b. Belanja Barang dan Jasa c. Belanja Modal
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal I terdiri dari : a. Penerimaan sejumlah Rp. 100.894.301.974,40 b. Pengeluaran sejumlah Rp. 2|.5O0.OOO.00O,OO (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan : a. Sisa l-ebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) sejumlah Rp. 86.183.301.874,40 b. Pencairan dana cadangan sejumlah Rp. O,OO c. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. O,OO d. Penerimaan pinjaman daerah sejumlah Rp. O,OO e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah Rp. l4.7l1.O0O.O0O,OO f. Penerimaan piutang daerah sejumlah Rp. O,OO (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan : a. Pembentukan dana cadangan sejumlah Rp. O,OO b. Penyertaan modal (investasi) pemerintahdaerahsejumlah Rp. 5.OOO.OOO.OOO,OO c. Pembayaran pokok utang sejumlah Rp. 0,OO e. Pemberian pinjaman daerah Sejumlah Rp. 16.500.000.000,00 Pasa] 5 Uraian lebih lanjut Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal l, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari: l. Lampiran I Ringkasan ApBD; 2. l^ampiran II Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD; 3. Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKpD, Pendapatan, Belanja dan pembiayaan; 4. l,ampiran IV Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKpD, Program dan Kegiatan; 5. Lampiran V Rekapitutasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; 6. Lampiran VI Daftar Jumlah pegawai per Golongan dan Per Jabatan; Daftar Piutang Daerah; Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah; Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; Daftar Perkiraan panambahan dan Pengurangan Aset [.ainJain; Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; Daftar Dana Cadangan Daerah; Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah;
7. Lampiran VII 8. la.mpiran VIII 9 l,ampiran IX 10. Lampiran X 11. Lampiran XI 12. Lampiran XII 13. la.mpiran XII Dalam keadaan darurat, melakukan pengeluaran pemerintah daeral dapat Yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancang€rn perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggErrzrn. Keadaan darurat sebagaimana dimaksud ayat (1) sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut: a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya; b. tidak diharapkan terjadi secara berulang; c. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggarzrn dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat. Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat menggunakan belanja tidak terduga. Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakukan dengan cara: a. menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran 2016; dan/atau b. memanfaatkan uang kas yang tersedia. Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk belanja untuk keperluan mendesak, dengan kriteria sebagai berikut : a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang Ernggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran 2OL6; dan b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yarrg lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat selegaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) terlebih dahulu ditetapkan dengan peraturan Bupati
Bupati menetapkan peraturan tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Peraturan Daerah ini dengan dalam kmbaran Daerah Kabupaten Magetan. pada tanggal memerintahkan penempatannya Salinan sesuai aslinya
Membuka PDF…