Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 2 Tahun 2014
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 78
Lembaga terkait
Ringkasan
pedoman pendirian dan pengelolaan badan usaha milik desa
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
pedoman pendirian dan pengelolaan badan usaha milik desa
Memuat teks peraturan…
menetapkan peraturan Daerah tentang pedoman Pendirian dan pengelolaan Badan usaha M,ik Desa; 1' Pasal 18 ayat (6) undang-undang Dasar Negara Repubrik IndonesiaTahun 1945; 2' undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah_Daerah Kabupaten dalam Lingkungan propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1965 (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); Undan5Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O8 Nomor 59, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Pemerintah Desa dapat mendirikan BUM Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan badan usaha desa'
Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi pemerintahan desa.
Organisasi pengelola BUM Desa paling sedikit terdiri atas:
Penasihat sebagairrun4 dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dijabat secara ex-oficia oleh Kepala Desa.
Struktur Organisasi BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal $ s6fagaimsla tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. lagian Kedua Pengangkatan
Membuka PDF…