Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal pada PT BPR Syariah sampai dengal tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 14.250.000.000,00 (empat belas milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Penyertaan modal pada PT BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan perincian sebagai berikut:
a.tahun anggaran 2008 sebesar Rp. 90O.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah); b.tahun anggaran 2011 sebesar Rp. 516.315.600,00 (lima ratus enam belas juta tiga ratus lima belas ribu enam ratus rupiah);
c.tahun anggaran 2O12 sebesar Rp. 923.684.400,00 (sembilan ratus dua puluh tiga juta enam ratus delapan puluh empat ribu empat ratus rupiah); d.tahun anggaran 2O13 sebesar Rp. f.000.0O0.000,00 (satu milyar rupiah);
e.tahun anggarzrn 2015 sebesar Rp. 2.67O.O00.000,00 (dua milyar enam ratus tujuh puluh juta rupiah);
f.tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);
g.tahun zrnggaran 2017 sebesar Rp. 2.24O.000.000,00 (dua milyar dua ratus empat puluh juta rupiah);
h.tahun anggaran 2O18 sebesar Rp. 1.500.OO0.0OO,O0 (satu milyar lima ratus juta rupiah);
i.tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 1.500.000.O00,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah);
(3)Dihapus. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam kmbaran Daerah Kabupaten Magetan. dengan aslinya PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 2 TAHUN2Ol5 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 10 TAHUN 2OO8 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH MAGETAN I. UMUM Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Magetan pada PT BPR Syariah Magetan merupakan bagran dari strategi pengembangan investasi Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang keuangan, peningkatan dan pengembangan dunia usaha serta peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah. Penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Magetan pada PT BPR Syariah Magetan ini juga dalam rangka memenuhi kebutuhan modal disetor dan modal dasar yang besarannya telah ditingkatkan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II CukupjeLas.