Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 3 Tahun 2015
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Ringkasan
Pertanggungiawaban pelaksanaan APB TA 2014
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Pertanggungiawaban pelaksanaan APB TA 2014
Memuat teks peraturan…
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut : (1) Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp. 67.215.473.036,69 dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran pendapatan setelah perubahan b. Realisasi Selisihlebih/(kurang) Rp. 67.215.873.036,69 (2) Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah (Rp. 156.513.510.444,15) dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran belanja setelahperubahan Rp. 1.535.317.292.229,\s Rp. 1.378.803.787.285.00 Selisih lebih/(kurang) (Rp. 156.513.510.444,15) Selisih anggaran dengan realisasi surplus/delisit sejumlah Rp.223.729.383.480,84 dengan rincian sebagai berikut : a. Surplus/(defrsit ) setelah perubahan (Rp. 130.720.642.299,15) b. Realisasi Rp. 93.0O8.74O.681,69 Selisih lebih/(kurang) Rp. 223.729.383.48O,a4 Selisih Ernggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah (Rp. 2. 163.375.0O0,0O) dengan rincian sebagai berikut: a. Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan b. Realisasi Selisihlebih/(kurang) (Rp. 2.163.375.000,00) (5) Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah (Rp. 1.658.000.000,00) dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaranpengeluaran pembiayaan setelah perubahan b. Realisasi Selisihlebih/(kurang) (Rp. 1.658.000.000,00) (6) Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah (Rp. 505.375.000,00) dengan rincian sebagai berikut: a. Anggaran pembiayaan neto setelah perubahan Rp. l3O.Z2O.642.Zgg,ls b. Realisasi Rp. t3O.215.267.299.L5 Selisihlebih/(kurang) (Rp. S0S.375.OOO,0O) Rp. 1.404.596.654.930,00 Rp. 1.47 1.812.527 .966.69 Rp. 149.220.642.799,15 Rp. 147.057.267.799.15 Rp. 18.5O0.000.O00,0O Rp. 16.842.0OO.000.00
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam pasal t huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2Ol4 sebagai berikut : a. Saldo kas awal per l Januari 2O14 Rp. 13S.O16.999.735,73 b. Arus kas dari aktivitas operasi Rp. 222.324.810.662,T1 c. Arus kas dari aktivitas investasi aset non keuangan (Rp. 182.627.821.692,00) d. Arus kas dari aktivitas pembiayaan (Rp. 6.455.375.000,00) e. Arus kas dari aktivitas non anggaran Rp. O,0O f. Saldo kas akhir per 31 Desember tahun 2014 Rp. 213.258.613.T06,44
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pasal I huruf d Tahun Anggaran 2Ol4 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Pertanggungiawaban pelaksanaan ApBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam I"ampiran peraturan Daerah ini, terdiri dari : a. l,ampiran I : l,aporan realisasi anggaran; Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Lampiran I.2 Lampiran I.3 Lampiran I.4 Lampiran I.5 Lampiran I.6 L,ampiran I.7 Lampiran I.8 Lampiran I.9 Lampiran I. l0 L,ampiran I.1l b. la.mpiran II c. Lampiran III d. lampiran IV Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintah daerah, organisasi, program dan kegiatan; Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan; Daftar piutang daerah; Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; DaJtar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya; Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikal sampai al<hir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; Daftar dana cadangan daerah; dan Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah; Neraca; Laporan arus kas; Catatan atas laporan keuangan.
l,ampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal I ayat (21 terdiri dari : a. Laporan kinerja tercantum dalam l,ampiran V peraturan Daerah ini. b. Ikhtisar laporan keuangar Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Daerah ini.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggunglawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Magetan. Diundangkan di Magetan pada tanggal 4 Agusrus 2015
Membuka PDF…