Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 6 Tahun 2014
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Ringkasan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2013
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2013
Memuat teks peraturan…
(1) Pertanggungiawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat : a. Laporan realisasi anggaran; b. Neraca c. Laporan arus kas; dan d. Catatan atas laporan keuangan' (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah / Perusahaan Daerah. Surplus/(delisit ) c. Pembiayaan a. Anggaran pendapatan setelah perubahan Rp. L.217.328.432.616,00 b. Realisasi Rp. 1.225.384.220.297.42 Selisihlebih/(kurang) Rp. 8.055.787.68L,42 (2) Selisih anggartrn dengan realisasi belanja sejumlah (Rp. 125.7 13. 5610267 ,731 dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran belanja Selisih lebih/(kurang) (Rp. 125.713.561.267,731 (3) Selisih Ernggaran dengan realisasi surplus/delisit sejumlah Rp. 133.769.348.949,15 dengan rincian sebagai berikut : a. Surplus/(defisit ) setelah perubahan b. Realisasi Selisihlebih/(kurane) Rp. 133.769.348.949,15 (4) Selisih Ernggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah (Rp. 216.065.000,00) dengan rincian sebagai berikut: a. Anggaran penerimaan pembiayaan setelah setelah perubahan b. Realisasi perubahan b. Realisasi perubahan b. Realisasi Rp. 1.3 14.367 .922.038,64 Rp. 1. 188.654.360.770.91 (Rp. 97.O39.489.422,641 Rp. 36.729.859.526.51 Rp. 115.472.848.272,64 Ro. LL5.256.7 83.272.64 Rp. 17.1O0.OOO.OOO,OO Ro. l5.316.OO0.O0O.OO Rp. 98.372.84a.272,64 Rp. 99.94O.783,272.64 (Rp. 1.567.935.000,O0) Selisihlebih/(kurang) (Rp. 216.065.000,00) (5) Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah (Rp. 1.784.000.000,00) dengan rincian sebagai be rikut : a. Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah Selisihlebih/(kurang) (Rp. 1.784.000.000'00) (6) Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah (Rp. 1.567.935.000,00) dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran pembiayaan neto setelah perubahan b. Realisasi Selisih lebih/ (kurang)
Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal t huruf b per 31 Desember 2O13 sebagai berikut : a. Jumlah aset Rp. 2.648.934.954.74L,77 b. Jumlah Kewajiban Rp. 4.448.943.512,05 c. Jumlah ekuitas dana Rp. 2.644.486.011.229,72
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2013 sebagai berikut : a. Saldo kas awal per 1 Januari 2013 Rp. 85.622.461.615,32 b. Arus kas dari aktivitas operasi Rp. 170.145.842.697,41 c. Arus kas dari aktivitas investasi aset non keuangan (Rp. 127.7L9.239.577,OO1 d. Arus kas dari aktivitas pembiayaan RP' 6.967.935.000,00 e. Arus kas dari aktivitas non anggaran RP. O,0O f. Saldo kas akhir per 31 Desember tahun 2013 RP. 135.OL6.999.735,73
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf d Tahun Anggaran 2Ol3 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Pertanggungiawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam l,ampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari : a. Lampiran I : l,aporan realisasi anggaran; la.mpiran L 1 L,ampiran I.2 Lampiran I.3 Lampiran I.4 Lampiran I.5 Lampiran I.6 Lampiran L7 Lampiran I.8 t ampiran I.9 l,amPiran I.1O Lampiran I.11 b. LamPiran II c. LamPiran III d. lamPiran IV Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan Pemerintah daerah, organisasi, program dan kegiatan; Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan; Daftar piutang daerah; Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; Daftar realisasi Penambahan dan pengurangan aset tetaP daerah; Daftar realisasi Penambahan dan pengurangan aset lainnYa; Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam ta-hun anggaran berikutnYa; Daftar dana cadangan daerah; dan Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah; Neraca; Laporan arus kas; Catatan atas laPoran keuangan'
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari: a. Laporan kinerja tercantum dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini. b. Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Daerah ini.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungiawaban pelalsanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah Kabupaten Magetan. Ditetapkan di Magetan pada tanggal 20 Agustus 2014 Diundangkan di Magetan pada tanggal 20 Agusrus 2014 PIt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGETAN' BUPATI MAGETAN,
Membuka PDF…