Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Ditetapkan di Magetan pada tanggal 22 Agustus 2014 BUPATI MAGETAN, I. UMUM Sebagai tindaklanjut/ realisasi Perjanjian Penerusan Hibah (PPH) Antara Pemerintah hrsat dan Pemerintah Kabupaten Magetan Untuk Hibah Air Minum Nomor PPH-l7glPKl2Ol4 tanggal 13 Juni 2014, Pemerintah Kabupaten Magetan diamanatkan untuk melakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta. Dalam perjanjian tersebut dijelaskan bahwa penyertaan modal dimaksud ditujukan untuk meningkatkan akses penyediaan air minum bagi masyarakat yang belum memiliki akses sambungan air minum perpipaan. Dalam ketentuan Pasal 4l ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 7l ayat (71 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2O1l tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan bahwa Penyertaan Modal yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL