DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 7 Tahun 2015

Nomor
7
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

1. Penyertaan Modal Daerah dimaksudkan untuk menambah kepemilikan modal Pemerintah Daerah pada PDAM Lawu Tirta dan meningkatkan produktifitas dan pelayanan PDAM Lawu Tirta; 2. Besaran penyertaan modal Daerah pada tahun 2015 adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) yang bersumber dari APBD.l

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…