Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam [.embaran Daerah Kabupaten Magetan Ditetapkan di Magetan pada tanggal 7 September 2015 BUPATI MAGETAN, Salinan sesuai dengan aslinya I. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM LAWU TIRTA UMUM Sebagai bagran dalam rangka pengelolaan keuangan, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka panjang melalui penyertaan modal pada perusahaan negara/ daerah / swasta. Investasi tersebut dilakukan dengan tuJuan meningkatkan perrmodalan sebagai pengembangan investasi pemerintah daerah, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan terciptanya lapangan kerja, serta guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan pelayanan masyarakat. Dalam rangka menunjang pengembangan dan peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat, Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum L,awu Tirta yang dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 7l ayat (71 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan bahwa Penyertaan Modal yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. PASAL DEMI PASAL