Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam trmbaran Daerah Kabupaten Magetan. Diundangkan di Magetan pada tanggal 21 November 2014 Plt. SEKRETARIS DAERAH KAE}UPATEN MAGETAN, I. UMUM Bahwa dalam rangka memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tqjuan pembangunan daerah sejalan dengan viai misi Bupati dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 20O4 Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah kurun waktu 5 tahun. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2OI3-2OL8 merupakan penjabaran visi misi dan program Bupati yang penJrusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, memuat arah dan kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah lintas Satuan Ke{a Perangkat Daerah dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dan kerangka regrlasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2013-2018, akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada setiap tahun anggaran. Selain itu juga dijadikan acuan bagi penyusunan dokumen perencanaan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2OL3 - 2018. II. PASAL DEMI PASAL