a.nama penanggung jawab usaha / kegiatan;
b.nama perusahaan;
c.alamat perusahaan;
d.bidang usaha / kegiatan;
e.lokasi kegiatan;
f.nomor telepon perusahaan;
g.wakil perusahaan yang dapat dihubungi;
h.ketersediaan sarana dan prasarana teknis yang diperlukan dalam menjalankan usaha;
i.pernyataan permohonan izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
j.dihapus. 8
4.Pasal 26 dihapus.
5.Pasal 57 dihapus.
6.Lampiran I, II, dan III diubah menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, II, dan III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Magetan. Ditetapkan di Magetan pada tanggal 16 Maret 2017 BUPATI MAGETAN, ttd S U M A N T R I Diundangkan di Magetan pada tanggal 16 Maret 2017 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGETAN, ttd S U T I K N O LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2017 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN PROVINSI JAWA TIMUR: 30-1/2017 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM TTD SUCI LESTARI, SH Pembina Tingkat I NIP.19680803 199503 2 002 9 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU I. UMUM. Sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (3) dan Pasal 251 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berwenang untuk membatalkan Peraturan Daerah yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan. Hal tersebut juga sejalan dengan amanat Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah Yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/1107/SJ tentang Penegasan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah Yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi. Berdasarkan ketentuan tersebut maka Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/58.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 2 (Dua) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan, yang didalamnya antara lain menetapkan pembatalan terhadap beberapa ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Penyusunan Peraturan Daerah ini merupakan tindaklanjut dari pembatalan Peraturan Daerah oleh Gubernur Jawa Timur dimaksud, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 150 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dimana dalam ketentuan tersebut mengamanatkan bahwa apabila terdapat sebagian materi muatan Peraturan Daerah yang dibatalkan oleh Gubernur, maka selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati merubah Peraturan Daerah dimaksud. 10 II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup Jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 71 11 LAMPIRAN I : PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR : 1 TAHUN 2017 TANGGAL : 16 Maret 2017 TABEL PENETAPAN INDEKS TERINTEGRASI PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IMB UNTUK BANGUNAN GEDUNG NO KOMPONEN BOBOT INDEKS KETERANGAN 1 2 3 4 5 I. INDEKS KEGIATAN: Indeks kegiatan berlaku sebagai indeks pengali
1.Pembangunan bangunan gedung baru 1,00
2.Rehabilitasi/renovasi
a.Rusak sedang 0,45
b.Rusak berat 0,65
3.Pelestarian/pemugaran
a.Pratama 0,65
b.Madya 0,40
c.Utama 0,30 II. INDEKS PARAMETER A. Bangunan gedung di atas permukaan tanah
1.Fungsi :
a.Hunian 0,05 / 0,5*) - *) Indeks 0,05 untuk rumah tinggal tunggal, meliputi rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat, dan rumah deret sederhana. - *) Indeks 0,50 untuk fungsi hunian selain rumah tinggal tunggal sederhana dan rumah deret sederhana
b.Keagamaan 0,00 Fungsi keagamaan antara lain masjid, mushola, gereja, kapel, pura, vihara, kelenteng.
c.Usaha 3,00 Fungsi usaha antara lain perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata, rekreasi, terminal, gedung penyimpanan.
d.Sosial dan Budaya 0,00 / 1,00**) - **)Indeks 0,00 untuk bangunan gedung kantor milik Negara, kecuali bangunan gedung milik Negara 12 NO KOMPONEN BOBOT INDEKS KETERANGAN 1 2 3 4 5 untuk pelayanan jasa umum, dan jasa usaha. - **) Indeks 1,00 untuk bangunan gedung fungsi sosial dan budaya selain bangunan gedung milik Negara - Fungsi sosial dan budaya antara lain pendidikan, kesehatan, kebudayaan, laboratorium, pelayanan umum.
e.Khusus 2,00 Fungsi khusus mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
f.Ganda/ Campuran 4,00 Fungsi ganda/campuran antara lain hotel-apartemen- mall-shopping-center-sport hall.
2.Klasifikasi :
1.Kompleksitas 0,25 a.Sederhana 0,40 b.Tidak sederhana 0,70 c.Khusus 1,00
2.Permanensi 0,20 a.Darurat 0,40 b.Semi Permanen 0,70 c.Permanen 1,00
3.Risiko Kebakaran 0,15
a.Rendah 0,40
b.Sedang 0,70
c.Tinggi 1,00
4.Zonasi Gempa 0,15 a.Zona I / Minor 0,10 b.Zona II / Minor 0,20
c.Zona III / Sedang 0,40 d.Zona IV / Sedang 0,50 e.Zona V / Kuat 0,70
f.Zona VI / Kuat 1,00
5.Kepadatan bangunan gedung di peruntukan lokasi 0,10
a.Renggang 0,40
b.Sedang 0,70
c.Padat 1,00 13 NO KOMPONEN BOBOT INDEKS KETERANGAN 1 2 3 4 5
6.Ketinggian Bangunan Gedung 0,10
a.Rendah 0,40 (1 lantai – 4 lantai) (5 lantai – 8 lantai) (lebih dari 8 lantai)
b.Sedang 0,70
c.Tinggi 1,00
7.Kepemilikan 0,05 a.Negara/ Yayasan 0,40 b.Perorangan 0,70 c.Badan Usaha Swasta 1,00
3.Jangka waktu penggunaan
1.Sementara jangka pendek 0,40 Bangunan gedung dengan masa pemanfaatan sementara jangka pendek maksimum 6 (enam) bulan seperti bangunan gedung untuk pameran dan mockup.
2.Sementara Jangka Menengah 0,70 Bangunan gedung dengan masa pemanfaatan sementara jangka menengah maksimum 3 (tiga) tahun seperti kantor dan gudang proyek.
3.Tetap 1,00 Bangunan gedung dengan masa pemanfaatan Iebih dari 3 (tiga) tahun B. Bangunan gedung di bawah permukaan tanah: Bangunan gedung di bawah permukaan tanah (basement), di atas/bawah permukaan air, prasarana, dan sarana umum atau bagian bangunan gedung ditetapkan indeks pengali tambahan sebesar 1,30 untuk mendapatkan indeks terintegrasi. BUPATI MAGETAN, ttd S U M A N T R I Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM TTD SUCI LESTARI, SH Pembina Tingkat I NIP.19680803 199503 2 002 14 LAMPIRAN II : PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR : 1 TAHUN 2017 TANGGAL : 16 Maret 2017 TABEL PENETAPAN INDEKS PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IMB UNTUK PRASARANA BANGUNAN GEDUNG NO JENIS PRASARANA PEMBANGUNAN BARU REHABILITASI/ RENOVASI RUSAK BERAT RUSAK SEDANG Indeks Indeks Indeks
1.Konstruksi pembatas/penahan/ pengaman (antara lain pagar, tanggul/ retaining wall, turap batas kavling/persil) 1,00 0,65 0,45
2.Konstruksi penanda masuk lokasi (antara lain gapura, gerbang) 1,00 0,65 0,45
3.Konstruksi perkerasan (antara lain jalan, lapangan upacara, lapangan olahraga terbuka) 1,00 0,65 0,45
4.Konstruksi penghubung (antara lain jembatan, box culvert) 1,00 0,65 0,45
5.Konstruksi kolam/reservoir bawah tanah (antara lain Kolam renang, Kolam pengolahan air, reservoir di bawah tanah) 1,00 0,65 0,45
6.Konstruksi Menara (antara lain menara antena, menara reservoir, cerobong) 1,00 0,65 0,45
7.Konstruksi Monumen (antara lain tugu, patung) 1,00 0,65 0,45
8.Konstruksi Instalasi/gardu (antara lain Instalasi listrik, Instalasi telepon/ komunikasi, Instalasi pengolahan) 1,00 0,65 0,45
9.Konstruksi reklame/papan nama (antara lain billboard, papan iklan, papan nama baik berdiri sendiri atau berupa tembok pagar) 1,00 0,65 0,45
10.Prasarana bangunan gedung keagamaan, rumah tinggal tunggal, bangunan gedung kantor milik Negara, selain bangunan gedung milik Negara untuk pelayanan jasa umum, dan jasa usaha 0,00 0,00 0,00 BUPATI MAGETAN, ttd S U M A N T R I Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM TTD SUCI LESTARI, SH Pembina Tingkat I NIP.19680803 199503 2 002 15 LAMPIRAN III : PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR : 1 TAHUN 2017 TANGGAL : 16 Maret 2017 STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI IMB NO JENIS PRASARANA BANGUNAN SATUAN HARGA SATUAN RETRIBUSI (Rp) 1 2 3 4 5 1 Bangunan gedung (*) (*) Bagi bangunan gedung bertingkat lebih dari satu lantai dikalikan koefisien nilai bangunan. Lt. 1 x 1,000 Lt. 2 x 1,090 Lt. 3 x 1,120 Lt. 4 x 1,135 Lt. 5 x 1,162 Lt. 6 x 1,197 Lt. 7 x 1,236 Lt. 8 x 1,263 Lt. 9 x 1,291 Lt.10x 1,323 m2 5.000,00 2 Prasarana Bangunan Gedung :
a.Konstruksi pembatas/ pengaman Pagar besi, teralis, tembok beton, pasangan batu m′ 500,00
b.Konstruksi penahan Tanggul/retaining wall, turap batas kavling/persil m′ 500,00
b.Konstruksi penanda masuk Gapura/Gerbang m2 500,00
c.Konstruksi perkerasan a. Aspal, beton (Jalan Arteri, Kolektor, Lokal m2 100,00 b.Lapangan parkir m2 100,00
c.Lapangan upacara m2 100,00 d.Lapangan olah raga terbuka m2 100,00
e.Grassblock, Pavingblock m2 100,00
d.Konstruksi penghubung a.Jembatan penyeberangan orang/barang m2 2.500,00 b.Dueker, box culvert, cincin m2 2.500,00
f.Konstruksi kolam/reservoir bawah tanah Kolam renang, kolam pengolahan air, reservoir bawah tanah, septictank sumur resapan, saluran drainase, kolam tampung, tangki tanam bahan m2 1.000,00 16 NO JENIS PRASARANA BANGUNAN SATUAN HARGA SATUAN RETRIBUSI (Rp) 1 2 3 4 5 bakar, tangki SPPBE dan instalasi pengolah limbah domestik padat, cair/ sejenisnya
g.Konstruksi menara Menara/tandon air, cerobong asap, menara televisi, menara radio, menara BTS dan jenis menara lainnya Unit (volume menara sampai dengan 1 m3, selebihnya setiap m3 dihitung kelipatannya) 20.000,00
h.Konstruksi monumen Unit (volume monumen sampai dengan 1 m3, selebihnya setiap m3 dihitung kelipatannya) 20.000,00
i.Konstruksi instalasi/ gardu Listrik / telepon / komunikasi lainnya m2 20.000,00
j.Konstruksi reklame/ papan nama Unit (luas reklame/papan nama sampai dengan 1 m2, selebihnya setiap m2 dihitung kelipatannya) 15.000,00
h.Prasarana bangunan gedung lainnya yang tidak dapat dihitung dengan satuan. Sebesar 1,75 % dari Rencana Anggaran Biaya BUPATI MAGETAN, ttd S U M A N T R I Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM TTD SUCI LESTARI, SH Pembina Tingkat I NIP.19680803 199503 2 002