1.Daerah adalah Kabupaten Magetan.
2.Bupati adalah Bupati Magetan.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Magetan.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Magetan.
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
7.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia, yang meliputi hak untuk hidup, tumbuh kembang, dilindungi, berpartisipasi, yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
8.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta terhindar dari risiko kerentanan dan terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi.
9.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis 7 lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
10.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
11.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.
12.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
13.Rencana Aksi Daerah Pengembangan KLA yang selanjutnya disingkat RAD-KLA adalah dokumen yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
14.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Magetan.
15.Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif di tingkat kabupaten yang mengoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
16.Forum Anak adalah wadah partisipasi anak yang terbentuk di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa yang berperan dalam proses penyusunan kebijakan, perencanaan, pemantauan, evaluasi dan umpan balik di dalam pengambilan keputusan dalam menentukan kebijakan.
17.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan/atau usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi.
18.Eksploitasi adalah pemanfaatan secara sewenang- wenang atau berlebihan terhadap subyek eksploitasi hanya untuk kepentingan ekonomi semata tanpa mempertimbangkan rasa kepatutan, keadilan serta kompensasi kesejahteraan. 8
19.Penelantaran anak adalah praktek melepaskan tanggung jawab dan klaim atas keturunan dengan cara ilegal.
20.Pembinaan adalah proses, pembuatan, cara pembinaan, pembaharuan, usaha dan tindakan atau kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan baik.
21.Konvensi Hak Anak yang selanjutnya disingkat KHA adalah instrumen hukum internasional yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai Negara yang mengatur hal yang berhubungan dengan hak asasi manusia untuk anak, yang diratifikasi oleh Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak).
22.Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.