Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2016
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Ringkasan
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan 207 (dua ratus tujuh] Desa yang terletak dalam cakupan 18 [delapan belas) wilayah Kecamatan di Daerah;
Isi peraturan
Menetapkan
menetapkan desa dengan Peraturan Daerah. selanjutnya peraturan Daerah tentang Penetapan Desa, harus ditetapkan paling lambat I (satu) tahun sejak berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sehubungan dengan hal tesebut pemerintah telah menetapkan kode desa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor s6 Tahun 2ol5 tentang Kode dan Data wilayah Administrasi pemerintahan, termasuk Desa-Desa di Kabupaten Magetan, sehingga harus segera ditindaklanjuti dengan peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa di Kabupaten Magetan. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1) Yang dimaksud dengan penegasan Batas Desa adalah proses peLaksanaan di Lapangan dengan memberikan tanda batas desa berdasarkan hasil penetapan. Ayat (21 Yang dimaksud dengan penetapan Batas Desa adalah proses penetapan batas desa secara kartometrik di alas suatu peta dasar yang disepakati. Yang dimaksud dengan peta dasar adalah peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia, yang berada dipermukaan Bumi digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala, penomoran, proyeksi dan georefierensi tertentu.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Membuka PDF…