DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2016

Nomor
10
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
6

Ringkasan

Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan 207 (dua ratus tujuh] Desa yang terletak dalam cakupan 18 [delapan belas) wilayah Kecamatan di Daerah;

Isi peraturan

Menetapkan

menetapkan desa dengan Peraturan Daerah. selanjutnya peraturan Daerah tentang Penetapan Desa, harus ditetapkan paling lambat I (satu) tahun sejak berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sehubungan dengan hal tesebut pemerintah telah menetapkan kode desa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor s6 Tahun 2ol5 tentang Kode dan Data wilayah Administrasi pemerintahan, termasuk Desa-Desa di Kabupaten Magetan, sehingga harus segera ditindaklanjuti dengan peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa di Kabupaten Magetan. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1) Yang dimaksud dengan penegasan Batas Desa adalah proses peLaksanaan di Lapangan dengan memberikan tanda batas desa berdasarkan hasil penetapan. Ayat (21 Yang dimaksud dengan penetapan Batas Desa adalah proses penetapan batas desa secara kartometrik di alas suatu peta dasar yang disepakati. Yang dimaksud dengan peta dasar adalah peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia, yang berada dipermukaan Bumi digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala, penomoran, proyeksi dan georefierensi tertentu.

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Cukup jelas