Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2016
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Ringkasan
Perangkat Desa terdiri atas: a. Sekretariat Desa; a. Pelaksana Kewilayahan; dan c, Pelaksana Teknis, Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa; Masa tugas perangkat desa adalah sampai dengan usia telah genap 60 [enam puluh) tahun;
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…