DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2016

Nomor
12
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
29

Ringkasan

Perangkat Desa terdiri atas: a. Sekretariat Desa; a. Pelaksana Kewilayahan; dan c, Pelaksana Teknis, Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa; Masa tugas perangkat desa adalah sampai dengan usia telah genap 60 [enam puluh) tahun;

Isi peraturan

Teks29PDFHirarki

Memuat teks peraturan…